Tags
I. PENJELASAN UMUM
A. PENGERTIAN
1. Anak
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
(Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002)
2. Lanjut Usia
Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
a. Lanjut usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan atau jasa.
b. Lanjut usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
(Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2004).
B. HAK DAN KEWAJIBAN
1. Anak
a. Hak Anak
1) Hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2) Suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
3) Beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
4) Mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
5) Diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar.
6) Memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
7) Memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
8) Anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
9) Menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
10) beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
11) Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
12) Mendapat perlindungan dari perlakuan :
a) Diskriminasi;
b) Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c) Penelantaran;
d) Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e) Ketidakadilan; dan
f) perlakuan salah lainnya.
13) Diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
14) Memperoleh perlindungan dari :
a) Penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b) Pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c) Pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d) Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
e) Pelibatan dalam peperangan.
15) Memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
16) Memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. (penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir).
17) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
a) Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
b) Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
c) Membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
18) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
19) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
b. Kewajiban Anak
1) Menghormati orang tua, wali, dan guru;
2) Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
3) Mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
4) Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
5) Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.