• God says :

    "Bukan kamu yang memilih Aku, tetapi Akulah yang memilih kamu. Dan Aku telah menetapkan kamu, supaya kamu pergi dan menghasilkan buah dan buahmu itu tetap, supaya apa yang kamu minta kepada Bapa dalam namaKu, diberikanNya kepadamu". (Yoh. 15 : 16)
  • I answer :

    "Ini aku, utuslah aku". (Yes. 6 : 8)
  • Please Forgive Me

    Penulis mohon maaf apabila belum memenuhi aturan penulisan yang baku dalam mengutip kata-kata atau kalimat yang pernah ditulis oleh orang lain. Saran, kritik dan informasi dari Pembaca merupakan pilar konstruksi yang positif bagi Penulis. Terima kasih.
  • Kategori

  • Akses

KEBIJAKAN SOSIAL DI INDONESIA : KESEMPATAN DALAM KEPUTUSAN ATAU KEPUTUSAN DALAM KESEMPITAN

(SUATU ESSAY MENGENAI KEBIJAKAN SOSIAL

SEBAGAI KEBIJAKAN PUBLIK) 

I.             PENDAHULUAN 

Apabila mendengar kata “Kebijakan” maka yang terlintas dalam fikiran sebagian besar orang (terutama yang berasal dari kalangan non Akademi) adalah sesuatu yang baik, sesuatu yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi orang-orang yang susah dan bahkan mungkin memberikan keringanan hukuman bagi orang yang bersalah.  Orang-orang yang cukup taat dalam menjalankan ibadah agama yang dianutnya mungkin akan mengartikan “Kebijakan” sebagai ‘suatu’ amanat dari Yang Maha Kuasa untuk membawa pesan-pesan kebaikan bagi umat dan ámanat tersebut disampaikan melalui orang-orang ‘terpilih’yang telah teruji kesalehannya.  Kata Kebijakan untuk banyak masyarakat lemah, miskin dan berpendidikan rendah mungkin akan membawa sebersit harapan bahwa mereka akan memperoleh kehidupan yang lebih baik tetapi mungkin juga untuk sebagian besar dari mereka kata Kebijakan tidak mempunyai arti apa-apa.

Beberapa pengertian dari kata Kebijakan tersebut tidak salah karena dalam bahasa Indonesia maupun dalam bahasa Inggris kata Kebijakan (policy) mengandung Kebijaksanaan (policy or wisdom).  Pengertian Kebijakan atau Kebijaksanaan mengandung suatu makna yang sakral, agung dan memberi pengaruh luar biasa.  Kebijaksanaan dalam ajaran Kristiani bahkan dipandang sebagai ‘Anugerah’ terbesar kedua setelah ‘Anugerah Keselamatan’ dari Allah Yang Maha Kuasa kepada umatnya dan tidak semua orang dapat dengan begitu saja memperoleh Anugerah tersebut.  Nabi besar yang dikenal karena kebijaksanaannya adalah Salomo (Sulaiman).  Kebijakan cenderung dipandang sebagai sesuatu yang ekslusif, tidak semua orang dapat memutuskannya atau menetapkannya.  Banyak orang tidak menyadari bahwa setiap keputusan yang diambil dalam hidupnya adalah ‘kebijakan’ dan bahkan setiap tindakan yang dilakukannya atau masalah yang kemudian terjadi dalam hidupnya adalah konsekuensi atau resiko dari suatu kebijakan yang telah ditetapkannya. 

Dalam konteks kehidupan suatu negara, Kebijakan harus ditetapkan oleh Pemerintah setelah melalui tahapan atau proses perumusan terlebih dulu.  Hal ini dilakukan karena posisi Pemerintah sebagai ‘orang tua’ masyarakat, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin hak asasi manusia setiap warga negaranya termasuk terpenuhinya kebutuhan dasar mereka.  Di samping itu, Pemerintah diberi kewenangan formal atau legalitas hukum untuk menetapkan kebijakan yang dalam pelaksanaannya harus menggunakan sumber daya publik.

Indonesia merupakan negara yang menganut model negara kesejahteraan (Suharto, 2007) namun Kebijakan sosial atau Kebijakan kesejahteraan sosial di Indonesia seringkali dipandang sebagai bagian dari Kebijakan Publik atau dengan kata lain posisinya tidak lebih penting dari Kebijakan-kebijakan (publik) di bidang ekonomi, pertahanan dan keamanan, kesehatan dan pendidikan.  Lebih buruk lagi adalah pandangan mengenai kebijakan sosial sebagai langkah pengamanan apabila kebijakan publik di bidang lainnya membawa dampak negatif menurunnya kemampuan masyarakat sehingga kebijakan sosial digunakan sebagai jaring pengaman untuk mencegah terjadinya aksi sosial atau bahkan mungkin revolusi.  Kebijakan sosial di Indonesia belum dirasakan dan dibutuhkan sebagai kebijakan publik karena selama ini kebijakan sosial lebih diarahkan untuk menangani permasalahan residual, rehabilitasi dan bantuan.  Kebijakan sosial di Indonesia masih dijabarkan sebagai amanat Undang-undang Dasar 1945 pasal 34 (sebelum amandemen) dalam arti sempit dan implementasinya dilakukan dalam sedikit sekali kegiatan dengan anggaran yang sangat terbatas, seperti penyelenggaraan panti-panti sosial untuk anak terlantar atau lanjut usia terlantar atau bantuan-bantuan yang bersifat stimulan bagi keluarga fakir miskin.  Yang lebih memprihatinkan lagi, kebijakan sosial yang relatif sedikit dan terbatas itupun tidak memiliki daya ungkit terhadap masyarakat lemah yang menjadi sasarannya dan justru pihak-pihak pengambil keputusan dan pelaksana kebijakanlah yang diuntungkan, baik dari sisi nama baik maupun keuntungan materiil.  Keprihatinan penulis terhadap masih lemahnya kebijakan sosial di Indonesia mendorong penulis untuk menyampaikan sedikit ulasan mengenai kebijakan sosial yang belum berpihak kepada masyarakat lemah.

 

II.            KEBIJAKAN PUBLIK 

Kebijakan publik dengan berbagai pengertiannya, sesungguhnya tetap mempunyai arah dan tujuan yang sama, yaitu untuk membawa kebaikan terutama bagi masyarakat yang lemah.  Kebijakan publik bisa bertujuan untuk membawa kebaikan bagi seluruh warga negara tetapi bisa juga ditujukan untuk sebagian saja, misalnya kebijakan publik di bidang pendidikan yang dikenal dengan wajib belajar pendidikan dasar (9 tahun) berlaku untuk seluruh anak Indonesia yang berusia 7 sampai 15 tahun sedangkan kebijakan publik di bidang rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang menjadi korban bencana.  Beberapa pengertian kebijakan publik menurut pendapat para ahli adalah sebagai berikut :

-      Dalam buku ‘Kebijakan Sosial sebagai Kebijakan Publik’ yang ditulis oleh Edi Suharto (2007) dikemukakan bahwa Kebijakan (policy) adalah sebuah instrumen pemerintahan yang tidak saja diartikan sebagai ‘government (menyangkut aparatur negara) tetapi juga ‘governance’ yang menyangkut pengelolaan sumber daya publik.

-      Masih dalam buku yang sama, Suharto mengutip pendapat ahli (Bridgman and Davis, 2005) bahwa kebijakan publik pada umumnya mengandung pengertian mengenai apa saja yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan.

-      Suharto (2007) juga mengemukakan pendapat Hogwood dan Gunn (1990) yang menyatakan bahwa kebijakan publik adalah seperangkat tindakan pemerintah yang didesain untuk mencapai hasil-hasil tertentu.

-      Menurut Robert Eyestone (1971) yang dikutip oleh Budi Winarno (2007), kebijakan publik dapat didefinisikan sebagai hubungan suatu unit pemerintah dengan lingkungannya.

-      Richard Rose (1969) menyarankan agar kebijakan dipahami sebagai serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya bagi mereka yang bersangkutan daripada sebagai suatu keputusan tersendiri.  (Budi Winarno, 2007). 

Dari beberapa definisi di atas, penulis melihat beberapa unsur utama dalam kebijakan publik, yaitu :

-       Merupakan instrumen atau seperangkat atau serangkaian tindakan pemerintahan.

-       Merupakan pilihan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu

-       Ditetapkan untuk mencapai hasil-hasil tertentu.

-       Terdapat sejumlah konsekuensi yang akan berdampak pada banyak orang.

Penulis sendiri mencoba merumuskan kebijakan publik sebagai suatu alternatif rencana tindakan yang dipilih untuk mengurangi resiko yang ditimbulkan oleh suatu masalah sekaligus meningkatkan kemampuan orang (individu, kelompok dan masyarakat) untuk mengatasi resiko tersebut.

Mencermati apa yang ditulis oleh Edi Suharto dalam buku Kebijakan Sosial sebagai Kebijakan Publik (2007) mengenai Dimensi kebijakan publik, maka unsur-unsur kebijakan sebagaimana telah dikemukakan ternyata terdapat pada setiap dimensi kebijakan publik, baik dimensi kebijakan publik sebagai tujuan, sebagai pilihan tindakan yang legal maupun sebagai hipotesis.  Lebih jauh, penulis ingin memberikan pendapat mengenai unsur konsekuensi yang diakibatkan oleh penetapan suatu kebijakan.  Tidak dapat dipungkiri bahwa penetapan suatu kebijakan publik akan membawa dampak terhadap masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung.  Sebagai contoh, kebijakan publik untuk memberi perhatian besar di bidang pertahanan dan keamanan akan menyebabkan banyak anggaran negara yang terserap ke bidang tersebut dan (mungkin) akan mengurangi alokasi anggaran untuk bidang lainnya.  Apabila anggaran atau subsidi pemerintah dikurangi di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi maka biaya pendidikan, kesehatan dan harga-harga kebutuhan pokok akan meningkat sehingga beban masyarakat akan bertambah.  Kebijakan publik di bidang pertahanan dan keamanan mungkin membawa konsekuensi yang tidak berpihak pada masyarakat lemah namun setiap warga negara Indonesia juga perlu berjiwa besar dan memandang dengan jernih bahwa kebijakan tersebut memberikan dampak positif yaitu peningkatan pertahanan dan keamanan bangsa dan negara Indonesia terhadap berbagai ancaman dari luar negeri dan bahwa setiap warga negara diharapkan meningkatkan kemampuannya sehingga dapat ikut berpartisipasi dengan berbagai cara untuk mempertahankan keamanan dan keutuhan bangsa ini.

 

III.           KEBIJAKAN SOSIAL 

Kebijakan sosial adalah kebijakan publik.  Bessant, Watts, Dalton dan Smith (2006) menyatakan bahwa kebijakan sosial menunjuk pada apa yang dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia melalui pemberian beragam tunjangan pendapatan, pelayanan kemasyarakatan dan program-program tunjangan sosial lainnya (terjemahan, Suharto, 2007).  Meskipun kebijakan sosial merupakan kebijakan publik tetapi kebijakan sosial tidak sepopuler kebijakan di bidang lainnya.  Hal ini terjadi tidak saja di Indonesia tetapi hampir di semua negara.  Kebijakan sosial dipandang sebagai kebijakan tambahan yang perlu ditetapkan apabila konsekuensi suatu kebijakan di bidang lain membawa dampak (positif maupun negatif) atau membawa masalah baru bagi masyarakat.  Sebagai contoh, keberhasilan penerapan kebijakan bidang kesehatan yang membawa konsekuensi positif terhadap meningkatnya usia harapan hidup manusia menyebabkan meningkatnya populasi lanjut usia.  Peningkatan populasi lanjut usia ini kemudian dipandang sebagai suatu masalah sosial karena sebagian besar lanjut usia tersebut tidak produktif dan tidak mampu mengurus dirinya sendiri.  Kebijakan sosial untuk menangani permasalahan lanjut usia sebagaimana kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan Undang-undang tentang Lanjut Usia dan program-program pelayanan bagi lanjut usia lebih terkesan sebagai upaya penanganan yang menggunakan pola pelayanan residual.  Penulis berpendapat bahwa lebih baik kebijakan sosial untuk penanganan lanjut usia diarahkan dan ditindaklanjuti dengan program-program penyiapan individu, kelompok dan masyarakat menghadapi masa tua dengan kehidupan yang mapan atau peningkatan nilai-nilai sosial budaya dan peningkatan kemampuan masyarakat untuk memberikan pelayanan bagi lanjut usia.

Kebijakan sosial bukanlah kebijakan publik yang dapat membuat seorang pemimpin atau pejabat penting negara menjadi populer.  Di samping itu, konsekuensi logis yang paling terasa dalam penerapan kebijakan sosial adalah terjadinya pengeluaran anggaran negara yang tidak diimbangi dengan pendapatan yang dapat langsung dirasakan (benefit), tidak seperti halnya dalam penetapan kebijakan di bidang ekonomi.  Oleh karena itu, Pemerintahan Indonesia sejak merdeka sampai dengan sekarang belum merasa perlu untuk memberi perhatian khusus atau menetapkan berbagai kebijakan sosial.  Penulis setuju dan sangat menghargai apa yang digambarkan oleh Edi Suharto (2007) bahwa Indonesia telah memiliki kebijakan-kebijakan sosial sejak awal masa kemerdekaan.  Penulis juga setuju serta memberikan apresiasi terhadap diamandemennya Undang-undang Dasar 1945 pasal 34 dan ditetapkannya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional tetapi sejauh ini penulis memandang bahwa kebijakan sosial belum sepenuhnya mendapat tempat sebagai kebijakan publik yang ditetapkan Pemerintah untuk membantu masyarakat lemah dan implementasi kebijakan sosial di negara ini belum mempunyai daya ungkit terhadap peningkatan kesejahteraan sosial warga negaranya.

Berbagai kebijakan sosial yang ditetapkan oleh pemerintah di Indonesia lebih banyak diwarnai oleh nuansa bidang ekonomi.  Salah satu contoh adalah berbagai implementasi kebijakan sosial yang diarahkan kepada pola bantuan usaha ekonomi produktif atau kelompok usaha bersama (KUBE).  Filosofi dan ideologi kebijakan sosial yang melahirkan berbagai program pemberian bantuan tersebut mungkin baik tetapi tanpa didukung dengan kebijakan sosial untuk menyadarkan masyarakat terhadap hak asasinya sebagai manusia, kebijakan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyatakan kebutuhannya, kebijakan untuk menggali potensi yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri serta kebijakan untuk menyiapkan masyarakat dalam mengelola bantuan yang diberikan maka berbagai program bantuan yang diberikan menjadi sia-sia.  Kebijakan sosial juga tidak dapat diterapkan tanpa didukung kebijakan di bidang lainnya.  Sebagai contoh, kebijakan untuk memberikan bantuan langsung tunai bagi masyarakat miskin pasca naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) tidak akan pernah berhasil karena tidak ada kebijakan di bidang pendidikan (misalnya biaya sekolah yang murah), kebijakan bidang tenaga kerja (menciptakan lapangan pekerjaan) dan berbagai kebijakan lainnya.  Penulis menilai bahwa kebijakan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) yang ditetapkan oleh Pemerintah lebih kepada upaya meredam gejolak dan aksi sosial masyarakat.  Penulis melihat penetapan kebijakan sosial untuk pemberian bantuan langsung tunai sebagai “keputusan dalam kesempitan” yang ditetapkan Pemerintah untuk menghindari hal-hal negatif yang tidak diinginkan, antara lain : kemungkinan terjadinya revolusi.  Pemerintah tentunya belajar dari pengalaman jatuhnya rezim orde lama yang utamanya disebabkan oleh kondisi perekonomian negara yang carut marut dan jatuhnya rezim orde baru pasca krisis moneter tahun 1997 – 1998.

Hal yang paling ironi yang penulis lihat dari berbagai implementasi kebijakan sosial adalah pemberian bantuan yang tidak membuat fakir miskin menjadi kaya (atau sekurang-kurangnya tidak lagi miskin) tetapi justru membuat segelintir orang menjadi semakin makmur.  Pemberian bantuan yang harus diberikan dalam bentuk barang (paket usaha kios, hewan ternak, alat dan bibit pertanian, alat-alat otomotif dan lain sebagainya) yang penyediaannya harus melalui pihak ketiga hanya membuat panitia pengadaan (panitia lelang) dan penyedia barang atau jasa (rekanan) menjadi kaya.  Bantuan yang disediakan lebih sering tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tidak sesuai dengan spesifikasi dan bahkan tidak sampai ke tangan masyarakat.  Dengan dalih sesuai peraturan perundang-undangan maka bantuan yang disediakan melalui pihak ketiga pun harus dikenai segala bentuk pajak yang berlaku.  Bantuan senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk 1 kelompok yang terdiri dari 10 KK setelah melalui berbagai proses pelelangan dan pemajakan hanya akan bernilai tidak lebih dari Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) di tangan suatu kelompok keluarga fakir miskin.  Penulis menilai bahwa implementasi kebijakan sosial yang berujung bantuan tersebut hanya merupakan “kesempatan dalam kesempitan”.  Sungguh tidak adil, bantuan untuk fakir miskin masih harus dikenai pajak sementara orang-orang kaya dapat membeli lebih banyak mobil baru karena Pemerintah lebih memilih untuk menurunkan nilai pajak kendaraan bermotor demi menjaga prestise di mata pasar dunia dan teknologi.

Pasca otonomi daerah, Pemerintah di berbagai tingkatan wilayah bukan hanya tidak memberi perhatian terhadap issu-issu sosial yang terjadi tetapi bahkan memandang kebijakan sosial sebagai kebijakan yang akan terlaksana dengan sendirinya secara lancar apabila kebijakan di bidang ekonomi dan lain-lain berhasil diterapkan.  Hal ini terbukti dari banyaknya Panti-panti sosial yang ditutup, minimnya anggaran daerah untuk pembangunan bidang kesejahteraan sosial dan dihapus atau dileburnya instansi-instansi sosial di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.  Penulis menyadari bahwa kebijakan sosial tidak identik dengan Dinas Sosial tetapi perlu rasanya untuk menyamakan persepsi bahwa Dinas Sosial merupakan salah satu implementasi dari kebijakan sosial dan merupakan instrumen untuk melaksanakan kebijakan sosial itu sendiri.

Penulis diingatkan kembali melalui tulisan Edi Suharto (2007) bahwa pelayanan sosial mencakup berbagai sektor, yaitu jaminan sosial, perumahan, kesehatan, pendidikan dan pelayanan sosial personal.  Pengertian ini membuat penulis harus menyadari betul bahwa kebijakan sosial tidak hanya diimplementasikan dalam bentuk pemberian bantuan bagi anak terlantar, korban narkotika, penyandang cacat atau fakir miskin.  Kebijakan sosial memiliki fungsi pencegahan, penyembuhan dan pengembangan.  Dinas Sosial di berbagai daerah mungkin lebih banyak melaksanakan fungsi penyembuhan (rehabilitasi) daripada fungsi lainnya sehingga masyarakat kurang percaya bahwa Instansi ini mampu melakukan dua fungsi lainnya (apabila didukung oleh Pemerintah yang berkuasa).  Sudah saatnya Pemerintah mempertimbangkan bahwa fungsi kebijakan sosial untuk pencegahan dan pengembangan perlu didukung sepenuhnya dengan anggaran yang memadai, tenaga-tenaga pelaksana yang profesional dan tahapan pencapaian tujuan yang dapat diukur.  Kebijakan sosial memang tidak memberikan kontribusi material (benefit) langsung kepada negara dan masyarakat tetapi peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat di suatu negara akan membawa peningkatan di berbagai bidang lainnya.  Kebijakan sosial bukan milik Dinas Sosial tetapi sebaliknya, dengan adanya kebijakan sosial maka dibentuklah Dinas-dinas Sosial di berbagai daerah.  Dengan paradigma baru di orde reformasi, tidaklah penting untuk menamai Instansi yang menjadi pelaksana kebijakan sosial sebagai ‘dinas sosial’tetapi yang lebih penting adalah menetapkan kebijakan sosial yang berpihak kepada masyarakat lemah dan mendukung implementasinya dengan perangkat (instansi, aparat atau tenaga pelaksana dan anggaran) yang memadai.

 

IV.          PROSES PERUMUSAN KEBIJAKAN 

Proses perumusan kebijakan sebagaimana digambarkan oleh Suharto (2007), berangkat dari issu-issu atau masalah yang perlu mendapatkan respon dari Pemerintah.  Rangkaian proses perumusan kebijakan mulai dari kesadaran pemerintah terhadap masalah yang memerlukan respon, seleksi aksi, penetapan solusi, implementasi sampai dengan evaluasi yang terjadi di Indonesia masih merupakan tahapan ideal yang pelaksanaannya dilakukan dengan setengah hati.  Dimulai dari tahap identifikasi isu kebijakan, penulis menilai bahwa sebagian besar masyarakat seringkali tidak terwakili dalam tahap ini.  Negara ini lebih banyak memberikan tugas kepada para pemikirnya untuk merumuskan issu-issu kebijakan yang memerlukan respon dan sangat sedikit untuk melakukan penelitian ilmiah atau dengar pendapat dari masyarakat.

Pemerintah lebih mengandalkan pemberitaan media massa yang gempar luar biasa terhadap suatu masalah daripada melakukan jajak pendapat terhadap issu-issu yang dirasakan oleh masyarakat.  Penulis bersimpati terhadap berbagai kasus penculikan anak yang semakin marak terjadi di tanah air tetapi penulis kurang setuju dengan berbagai kesibukan ‘baru’ yang timbul sebagai akibatnya.  Penulis memandang bahwa penculikan anak bukanlah suatu masalah yang timbul secara tiba-tiba tetapi timbul dari masalah kemiskinan yang sudah lama ada dan diderita oleh masyarakat sehingga beberapa di antaranya kemudian kehilangan nilai-nilai kemanusiaan dan menghalalkan segala cara untuk memenuhi kebutuhannya, salah satunya dengan penculikan dan perdagangan anak.  Ulasan-ulasan media massa lebih banyak membesar-besarkan dan mendramatisir tragedi penculikan tersebut tetapi hampir tidak pernah ditindaklanjuti dengan jajak pendapat atau mendengar saran masyarakat secara luas untuk mengatasi masalah tersebut.  Bahkan yang lebih menjemukan adalah apabila pelaku sudah tertangkap maka issu tersebut selesai dengan sendirinya.

Dalam tahap seleksi aksi dan penetapan solusi, lagi-lagi Pemerintah tidak menunjukkan proses dan kinerja yang cerdas maupun bertanggung jawab dalam penetapan suatu kebijakan.  Sebagian besar kebijakan ditetapkan tanpa adanya uji coba dan seringkali sosialisasi atau penyuluhan dilakukan dengan sangat minim, baik dari segi waktu maupun anggaran.  Penulis mengambil contoh pengalaman pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas, antara lain mengenai penggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.  Peraturan itu baru mulai diberlakukan secara efektif di beberapa kota besar setelah lebih dari 10 tahun ditetapkan.  Dari segi waktu, kebijakan tersebut mempunyai tenggat waktu cukup lama untuk dikenal, difahami dan dilaksanakan oleh masyarakat namun dari segi pelaksanaan sosialisasi atau penyuluhan, seingat penulis hampir tidak pernah dilakukan pemberitahuan atau penyuluhan selama hampir 10 tahun dan tiba-tiba pada tahun 2002 peraturan tersebut sudah harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh masyarakat.  Pemberian berbagai bantuan kepada masyarakat miskin, lebih banyak dilakukan dengan cara instan, sosialisasi dan penyuluhan yang minim, pendampingan sosial yang tidak komprehensif dan memadai serta pendropingan bantuan yang sering dilakukan secara tiba-tiba menunjukkan betapa seleksi aksi dan penetapan solusi (utamanya kebijakan di bidang kesejahteraan sosial) lebih menggambarkan ‘niat’pemerintah untuk dikenal sebagai ‘sinterklas’daripada sebagai Pemerintah yang bertanggung jawab terhadap masyarakatnya.

Kinerja Pemerintah dalam tahap evaluasi pada proses perumusan kebijakan menjadi lebih buruk lagi dibanding tahap lainnya.  Penulis mengamati bahwa evaluasi tidak pernah dilakukan dengan sungguh-sungguh.  Pemerintah memperhitungkan gejolak dan aksi sosial sebagai bahan evaluasi, bukan melalui suatu pengukuran terhadap indikator keberhasilan yang dapat dicapai dan bukan pula dari masukan atau saran pendapat pada tahap seleksi aksi.  Tahap evaluasi yang dilakukan akibat timbulnya gejolak atau aksi sosial masyarakat mungkin hanya berlaku pada proses perumusan kebijakan publik di bidang ekonomi, pertahanan dan keamanan.  Tahap evaluasi dalam proses perumusan kebijakan sosial hampir tidak pernah terdengar gaungnya.  Evaluasi terhadap penerapan kebijakan sosial cenderung dilakukan dengan setengah hati dan tidak profesional.  Evaluasi lebih banyak menggunakan instrumen kualitatif sehingga sulit dilakukan pengukuran terhadap hasil implementasi kebijakan tersebut.  Program pemberian bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) bagi keluarga fakir miskin sudah ada sejak Departemen Sosial berdiri tetapi sampai saat ini, tidak pernah ada yang cukup valid dan akurat mengenai berapa prosen kelompok yang mendapatkan bantuan dan kemudian sudah mandiri dalam memenuhi kebutuhannya atau berapa prosen peningkatan pendapatan yang berhasil dicapai oleh masing-masing kelompok penerima bantuan.  Data yang disediakan oleh Departemen Sosial mengenai kelompok usaha bersama (KUBE) keluarga fakir miskin hanya menggambarkan mengenai nama KUBE, lokasi (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi), tahun dibentuk, jenis usaha yang dilakukan atau jenis bantuan yang diberikan serta nama ketua KUBE, dan tidak lebih dari itu, dari tahun ke tahun sampai dengan saat ini.

Sikap Pemerintah yang setengah hati terhadap tahap evaluasi dalam proses perumusan kebijakan dapat dilihat dari terbatasnya alokasi anggaran dan dukungan untuk penelitian-penelitian ilmiah yang bersifat evaluatif.  Bahkan dengan dalih untuk pengembangan kompetensi diri Pemerintah ‘mendorong’ para pegawainya dan dunia akademisi untuk melakukan penelitian-penelitian mandiri.  Suatu hal yang sangat mustahil untuk dilakukan, bagaimana mungkin kita dapat melakukan penelitian mandiri untuk mengevaluasi kebijakan sosial yang diterapkan untuk seluruh masyarakat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke ?.  Alangkah tidak bijaksananya Pemerintah dalam menetapkan kebijakan publik untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia warga negaranya sendiri.

Suatu hal yang juga cukup menarik bagi penulis adalah kebijakan pemerintah dalam hal pemberian bantuan bagi korban bencana alam.  Dalam liputan berbagai media massa, Pemerintah dengan bangga akan mengumumkan bahwa Instansi Sosial telah menyalurkan mie instant sekian ribu dos, kecap sekian ratus botol, sambal sekian ratus botol dan sebagainya.  Penulis merasa prihatin dengan pengumuman tersebut dan seringkali bertanya sendiri, apakah Pemerintah pernah melakukan evaluasi terhadap upaya pemenuhan kebutuhan gizi bagi para korban bencana dan bukan hanya sekedar untuk mengganjal perut mereka yang lapar ?, apakah Pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha mie instan, kecap dan sambal yang meraup keuntungan besar dengan semakin banyaknya kejadian bencana di negeri ini ?.  Bantuan bagi korban bencana adalah adalah salah satu contoh “kesempatan (bagi pengusaha dan distributor) dalam kesempitan (hidup para korban)” dan sekaligus merupakan “keputusan (kebijakan Pemerintah) yang harus ditetapkan segera dalam kondisi kesempitan (karena khawatir dituding lambat atau kurang peduli terhadap korban bencana)”.  Penulis berharap Pemerintah Indonesia semakin dewasa dalam proses perumusan kebijakan publik (termasuk kebijakan sosial) dan semakin bijaksana dalam melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.  Semoga.

 

DAFTAR BACAAN  

Proyek Sphere; Piagam Kemanusiaan dan Standar Minimum dalam Respons Bencana; Grasindo; Jakarta; 2006 

Silalahi, Uber; Metode Penelitian Sosial; UNPAR Press; Bandung; 2006 

Suharto, Edi, Ph.D; Kebijakan Sosial sebagai Kebijakan Publik; Alfabeta; Bandung; 2007 

Winarno, Budi, Prof., Dr., Ma.; Kebijakan Publik – Teori dan Proses (Edisi Revisi); Media Pressindo; Yogyakarta; 2007

KEMISKINAN DI NUSA TENGGARA TIMUR (Part 2 – End)

ANALISIS KRITIS TERHADAP FAKTOR PENYEBAB & ALTERNATIF SOLUSI PENANGGULANGANNYA

 

III.  TINJAUAN TEORITIS

 A.   TEORI NEO LIBERAL 

Dalam berbagai kesempatan, Pemerintah Nusa Tenggara Timur melalui Gubernur selalu menyampaikan bahwa faktor-faktor penyebab kemiskinan di daerah tersebut adalah beberapa hal sebagai berikut :

1.   Rendahnya daya beli masyarakat sebagai akibat rendahnya produktivitas dan produksi serta posisi masyarakat dalam pasar yang tidak mempunyai daya tawar (price taker) dan tingkat harga bahan kebutuhan konsumsi dan produksi yang relatif tinggi.

2.   Dampak krisis multidimensi mempengaruhi upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

3.   Pengaruh nilai budaya yang tradisional, mengakibatkan perilaku pola hidup yang konsumtif.

4.   Pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap kualitas hidup yang relatif rendah.

5.   Berbagai kerapuhan, kepincangan dan ketimpangan serta kesenjangan struktural dalam masyarakat mempengaruhi ketidakmampuan masyarakat memenuhi kebutuhannya sendiri (kemiskinan struktural).

Faktor-faktor penyebab yang dikemukakan tersebut menunjukkan bahwa pemikiran Pemerintah Nusa Tenggara Timur lebih diwarnai oleh teori Neo Liberal yang menyatakan bahwa kemiskinan adalah ”persoalan individu yang disebabkan pleh kelemahan-kelemahan dan atau pilihan-pilihan individu yang bersangkutan”.  Kemiskinan di Nusa Tenggara Timur dipandang sebagai ketidakmampuan ’pasar’ dan pertumbuhan ekonomi yang rendah.  Strategi penanganan kemiskinan yang dilakukan oleh Pemerintah di Nusa Tenggara Timur lebih bersifat residual, sementara dan hanya melibatkan keluarga, kelompok-kelompok swadaya dan lembaga-lembaga keagamaan.  Salah satu jenis pelayanan yang dapat membuktikan hal ini adalah jumlah panti-panti sosial yang ada di Nusa Tenggara Timur.  Dari ± 150 Panti Sosial yang ada di daerah tersebut, hanya 9 Panti Sosial yang milik Pemerintah (2 UPT Pusat dan 7 UPT Daerah).

Pasca otonomi daerah, semua Provinsi termasuk Nusa Tenggara Timur berlomba-lomba meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor.  Pendapatan Asli Daerah ini diharapkan akan meningkatkan rating pertumbuhan ekonomi daerah yang kemudian dapat meningkatnya kesejahteraan penduduknya.  Hal ini jelas-jelas menunjukkan bahwa azas ’laissez faire’ yang dikemukakan oleh Adam Smith telah merasuki pola pikir dan pembangunan Pemerintah di Nusa Tenggara Timur.  Dalam penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan melalui dukungan Departemen Sosial pun selalu ’menantang’ Pemerintah Daerah untuk menyediakan APBD bidang kesejahteraan sosial yang maksimal sebagai dana sharing atau pendamping agar Departemen Sosial mengalokasikan APBN yang lebih besar. 

B.   TEORI SOSIAL DEMOKRAT 

Memperhatikan berbagai kelemahan yang ada di Nusa Tenggara Timur, kelompok Sosial Demokrat akan memandang bahwa kemiskinan terjadi lebih banyak disebabkan oleh kesenjangan struktural, ketidak adilan sosial dan kesenjangan pembangunan antar daerah.  Ketidakmampuan Nusa Tenggara Timur selama ini dalam meningkatkan pertumbuhan ekonominya lebih disebabkan oleh kurangnya dukungan Pemerintah Pusat dalam memberikan modal untuk eksplorasi sumber daya alam dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Otonomi daerah dan pemekaran beberapa wilayah menjadi kabupaten baru merupakan langkah yang tepat untuk mendekatkan pelayanan-pelayanan sosial dasar kepada masyarakat.  Pemilihan kepala daerah dengan sistem pemilihan langsung oleh rakyat merupakan langkah positif dalam rangka pembelajaran dan pendewasaan rakyat di bidang politik dan demokrasi.  Kesetaraan yang merupakan prasyarat penting dalam memperoleh kemandirian dan kebebasan sebagaimana dinyatakan dalam konsep Sosial Demokrat, sudah mulai mewarnai pola-pola Pemerintahan Daerah.

Kesetaraan yang telah diterapkan di bidang politik dan demokrasi ternyata belum menyentuh bidang-bidang lainnya.  Dalam hal penyediaan penghasilan dasar seperti dana pensiun, tunjangan kesehatan dan tunjangan pendidikan, terlihat bahwa Pemerintah belum dapat menyediakannya atau mungkin belum mau menyediakannya karena masih menganut faham Neo Liberal.  Dana pensiun dan berbagai tunjangan yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai penghasilan dasar dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidupnya baru dinikmati oleh sebagian kecil penduduk yang bekerja sebagai Pegawai Negeri (Sipil atau Militer) dan pekerja-pekerja pada Perusahaan-perusahaan besar.  Program Asuransi Kesehatan bagi Keluarga Miskin (Askeskin) dan bantuan beras bagi rakyat miskin (Raskin) terkesan tidak sepenuh hati dilaksanakan oleh Pemerintah.  Hal ini tebukti dari tersendat-sendatnya pelaksanaan di berbagai daerah termasuk Nusa Tenggara Timur.  Berbagai persoalan antara pihak Askes dan Pemerintah dijadikan sebagai pembelaan diri atas terhambatnya penyaluran dana Askeskin.  Hal ini kemudian berdampak pada masyarakat miskin karena ditolak oleh rumah sakit-rumah sakit di berbagai daerah.

Tingginya penderita gizi buruk dan busung lapar di Nusa Tenggara Timur bukan semata-mata disebabkan oleh tidak adanya bahan makanan yang bisa dikonsumsi oleh masyarakat.  Wabah tersebut terjadi lebih dikarenakan oleh rendahnya pengetahuan para Ibu terhadap kesehatan pada masa hamil, kesehatan bayi dan pemenuhan kebutuhan gizi.  Rendahnya pengetahuan para ibu tersebut bertambah parah karena terbatasnya akses pelayanan kesehatan dan kurangnya perhatian maupun upaya Pemerintah dalam memberikan penyuluhan maupun menyediakan layanan kesehatan dan gizi gratis atau murah bagi warganya. 

C.   PERSPEKTIF PEKERJAAN SOSIAL 

Kemiskinan oleh profesi Pekerjaan Sosial lebih dipandang sebagai persoalan-persoalan struktural tetapi secara kontradiktif Pekerjaan Sosial lebih menekankan keberfungsian sosial sebagai upaya untuk keluar dari lingkaran kemiskinan yang menjerat individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.  Strategi Pekerjaan Sosial dalam menanggulangi kemiskinan adalah peningkatan kemampuan orang miskin dalam menjalankan tugas-tugas kehidupannya sesuai dengan statusnya.  Pekerjaan Sosial menggunakan pendekatan yang dikemukakan oleh teori Neo Liberal maupun Sosial Demokrat dalam upaya penanggulangan kemiskinan.  Di satu sisi, upaya peningkatan kapabilitas individu, keluarga dan masyarakat merupakan upaya mendasar yang harus dilakukan agar setiap orang mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya sehingga akhirnya mampu menentukan pilihan-pilihannya.  Di sisi lain, upaya advokasi sosial dipandang perlu dilakukan untuk mempengaruhi dan atau merubah berbagai kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat miskin.

Dalam hal penanggulangan kemiskinan, Departemen Sosial mulai menggunakan perspektif Pekerjaan Sosial dalam berbagai program.  Penyediaan bantuan atau tunjangan dana sebagai penghasilan dasar bagi warga miskin untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sudah mulai diterapkan.  Program Keluarga Harapan (PKH) bagi keluarga-keluarga miskin dengan syarat-syarat tertentu dan Asuransi Kesejahteraan Sosial bagi pekerja di sektor informal disediakan untuk menjadi penghasilan dasar atau pengganti penghasilan dasar bagi keluarga-keluarga miskin pada saat mengalami kondisi ekonomi yang tidak stabil.  Dengan demikian, keluarga-keluarga miskin diharapkan mempunyai penghasilan dasar sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.  Profesi Pekerjaan Sosial berasumsi bahwa dengan terpenuhinya kebutuhan masyarakat miskin maka mereka akan mempunyai kapabilitas atau kemampuan untuk menentukan pilihan-pilihan dalam hidupnya. 

 

IV.   ANALISA DAN KRITISI TERHADAP FAKTOR PENYEBAB KEMISKINAN DI NUSA TENGGARA TIMUR 

Kemiskinan yang terjadi di Nusa Tenggara Timur disebabkan oleh berbagai faktor internal maupun eksternal.  Pandangan Neo Liberal yang ’menyalahkan’ individu-individu atas kebodohan dan kemalasan mereka sehingga menjadi miskin mungkin tepat untuk beberapa aspek kehidupan di Nusa Tenggara Timur.  Adat istiadat dan kebudayaan masyarakat yang sangat konsumtif dan mementingkan prestise menyebabkan hampir seluruh penghasilan mereka terserap habis untuk berbagai acara adat.  Etos kerja dengan tingkat kepuasan rendah yaitu hanya bekerja untuk memenuhi kebutuhan makan minum menyebabkan daya juang sebagian besar masyarakat relatif rendah juga.  Banyak penduduk Nusa Tenggara Timur memandang bahwa kondisi alam yang gersang, sulit air dan terdiri dari bebatuan merupakan takdir dari Tuhan dan mereka pasrah terhadap takdir tersebut.

Dari berbagai aspek lain, perlu disadari bahwa struktural sebagai penyebab kemiskinan sebagaimana dikemukakan Sosial Demokrat telah menyebabkan Nusa Tenggara Timur semakin tidak mampu keluar dari jerat kemiskinan.  Pertumbuhan ekonomi di Nusa Tenggara Timur sangat rendah karena sumber daya alam yang terbatas dan tidak adanya dukungan Pemerintah Pusat untuk diversifikasi dan pengembangan sektor-sektor usaha produktif di daerah tersebut.  Pembangunan infrastruktur di daerah ini dilaksanakan hanya ’sekenanya’ saja.  Pemerintah Pusat seolah-olah memandang Nusa Tenggara Timur ’hanya sebagai bagian’ dari wilayah Indonesia tetapi bukan daerah yang patut ’diperhitungkan’ potensinya karena tidak memberikan kontribusi bidang ekonomi kepada Negara.  Pasca merdekanya Timor Leste, hampir semua Departemen seperti berlomba-lomba mengalokasikan anggaran pembangunan untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur.  Hal ini terjadi bukan karena Nusa Tenggara Timur telah menjadi Daerah yang memiliki nilai strategis di bidang sumber daya alam atau sumber daya manusia tetapi lebih kepada nilai strategis politis Nusa Tenggara Timur yang berbatasan dengan Timor Leste dan Australia.  Pemerintah sepertinya mulai menyadari bahwa apabila kemiskinan terus dibiarkan berlarut-larut maka bukan tidak mungkin masyarakat akan berupaya melepaskan diri dari NKRI dan bergabung dengan negara lain.  Pemerintah mungkin belajar dari pengalaman pahit proses Integrasi sampai dengan kemerdekaan Timor Leste.

Alokasi anggaran pembangunan yang semakin besar dari Pemerintah Pusat ternyata belum disikapi secara bijaksana oleh Pemerintah Daerah.  Pola pembangunan dan pemerintahan yang masih lekat dengan aliran Neo Liberalis masih menuntut Kabupaten/Kota untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di sektor ekonomi.  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur belum memandang sumber daya manusia sebagai modal pembangunan yang utama untuk daerahnya.  Pemekaran wilayah menjadi kabupaten-kabupaten baru dianggap sebagai anugerah karena banyaknya peluang bagi putra daerah untuk mengisi jabatan-jabatan struktural dengan segala fasilitas yang akan diperoleh.  Anggaran daerah lebih banyak terserap untuk proses pemilihan kepala daerah daripada untuk pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat yang tinggal di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.

Perspektif Pekerjaan Sosial kelihatannya juga belum dapat menyentuh pola pembangunan di daerah ini.  Sebagai contoh, 141 Panti Sosial yang diselenggarakan oleh pihak Swasta hanya diberikan dukungan yang bersifat insidental dengan jumlah bantuan yang relatif minim.  Panti-panti Sosial Swasta tersebut dipandang harus bertanggung jawab untuk membiayai kebutuhannya sendiri dan bila mengalami ketidakmampuan maka Pemerintah biasanya tidak dapat memberikan solusi apapun kecuali memberikan bantuan beras yang ”sekedarnya”.  Contoh lain : pada saat Program Keluarga Harapan diujicobakan untuk beberapa kecamatan di Nusa Tenggara Timur, pelaksanaannya terkesan sangat ’instan’ dan penyiapan kapabilitas Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM) sebagai pendamping sosial sangat tidak memadai.  Pelatihan yang diberikan hanya merupakan penjelasan teknis administrasi dan bukan kepada peningkatan kemampuan TKSM sebagai manajer dan pengendali kegiatan di lapangan.  Banyak program yang dialokasikan untuk Nusa Tenggara Timur hanya berorientasi pada keberhasilan proyek, yaitu penyerapan dana dan realisasi fisik kegiatan.  Kesinambungan program tidak pernah dapat dilaksanakan.  Hal ini terbukti dari lokasi proyek atau kegiatan yang selalu berpindah-pindah setiap tahunnya.  Pada program Pembinaan Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT) sekalipun, kesinambungan program ini tidak diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kemandirian masyarakat.  Pelaksanaan program selama 5 (lima) tahun berturut-turut lebih difokuskan pada pembangunan sarana/prasarana tanpa penguatan kapabilitas penerima bantuan dan tanpa penyiapan tanggung jawab masyarakat untuk mengembang bantuan yang sudah diberikan.

 

V.   ALTERNATIF SOLUSI 

A.   LEMBAGA PENELITIAN SMERU 

Salah satu alternatif solusi yang patut dipertimbangkan adalah rujukan Lembaga Penelitian SMERU mengenai lembaga keuangan mikro.  Berdasarkan temuan-temuan mengenai lembaga keuangan mikro di Nusa Tenggara Timur, disebutkan bahwa penyediaan pelayanan keuangan mikro bisa menjadi salah satu pendukung bagi upaya penanggulangan kemiskinan di Nusa Tenggara Timur.  Hal-hal yang disarankan SMERU untuk dipertimbangkan dalam penyelenggaraannya lembaga keuangan mikro di Nusa Tenggara Timur adalah sebagai berikut :

1.    Penyediaan pelayanan keuangan mikro perlu dilakukan dalam kerangka mekanisme pasar agar tidak mengganggu atau bahkan mematikan kegiatan lembaga penyelenggara keuangan mikro yang sudah beroperasi.

2.   Pelayanan keuangan mikro perlu ditempatkan dalam kerangka program pembangunan ekonomi secara terpadu.

3.    Pelayanan keuangan mikro dalam bentuk tabungan dan kredit sangat berguna bagi masyarakat miskin karena juga berfungsi sebagai asuransi. Oleh karena itu, jenis kredit sebaiknya tidak hanya untuk usaha, tetapi juga untuk konsumsi dan kebutuhan darurat. Pelayanan kredit juga perlu disesuaikan dengan siklus produksi usaha tani karena mayoritas masyarakat miskin bekerja di sektor pertanian. Untuk itu, perlu ada insentif dari pemerintah bagi lembaga keuangan yang bersedia mengembangkan pelayanan keuangan mikro di daerah terbelakang seperti Nusa Tenggara Timur.

4.    Pengembangan model pelayanan keuangan mikro, termasuk pelayanan tabungan, yang beragam dan fleksibel dapat dilakukan dengan mengatur kerja sama antara lembaga simpan-pinjam nonformal, lembaga informal, dan lembaga perbankan, atau membentuk bank keliling untuk memperluas jangkauan perbankan.

5.    Penyediaan pelayanan keuangan mikro dalam bentuk kredit juga harus dilakukan secara hati-hati untuk menghindari pengembangan yang hanya didorong oleh sisi penawaran dan pemanfaatan yang tidak pada tempatnya seperti yang banyak dilakukan dalam model program pemerintah selama ini. Salah satu alternatifnya adalah dengan memisahkan antara lembaga pemberi pelayanan keuangan mikro dan lembaga pemberi bantuan teknis usaha dan pemasaran. Namun, programnya harus disusun dan dilaksanakan secara terpadu. Dengan model tersebut, program pelayanan keuangan mikro yang beragam dapat dilaksanakan bersamaan dengan program penguatan ekonomi lokal yang memberikan bantuan teknis usaha dan pemasaran di suatu daerah tertentu. Upaya terpadu semacam ini memerlukan pengkajian yang mendalam tentang kondisi penghidupan, kapasitas, dan kelembagaan, serta peluang dan kendala usaha yang dihadapi masyarakat. 

B.   STRATEGI PENGURANGAN KEMISKINAN OLEH BAPPENAS 

Dalam dokumen perencanaan Bappenas mengenai strategi pengurangan kemiskinan, disebutkan 10 strategi yang perlu dan akan dilakukan dalam upaya mengurangi kemiskinan di Indonesia.  Strategi tersebut adalah :

1.    Peningkatan Fasilitas Jalan dan Listrik di Pedesaan

a.    Menjalankan program skala besar untuk membangun jalan pedesaan dan di tingkat kabupaten

Program pembangunan jalan ini diharapkan dapat meningkatkan penghasilan bagi masyarakat miskin dan mengurangi pengeluaran mereka, disamping memberikan stimulasi pertumbuhan pada umumnya.

b.    Membiayai program di atas melalui Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dana pembangunan harus ditargetkan pada daerah-daerah yang mempunyai kondisi buruk, terutama dalam masalah kemiskinan. Peta lokasi kemiskinan, bersama dengan peta kondisi jalan, dapat digunakan untuk mengidentifikasi daerah-daerah tersebut.  Masyarakat miskin setempat juga harus dilibatkan agar hasilnya dapat sesuai dengan kebutuhan mereka, serta menjamin tersedianya pemeliharaan secara lebih baik.

c.    Menjalankan program pekerjaan umum yang bersifat padat karya

Program seperti ini dapat menjadi cara yang efektif untuk menyediakan fasilitas jalan di pedesaan disamping sebagai bentuk perlindungan sosial.  Untuk daerah yang terisolir, program ini bahkan dapat mengurangi biaya pembangunan.

d.    Menjalankan strategi pembangunan fasilitas listrik pada desa-desa yang belum menikmati tenaga listrik

2.    Perbaikan Tingkat Kesehatan melalui Fasilitasi Sanitasi yang Lebih Baik

3.    Penghapusan Larangan Impor Beras

Larangan impor beras yang diterapkan bukanlah merupakan kebijakan yang tepat dalam membantu petani, tetapi kebijakan yang merugikan orang miskin.  Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan harga beras. Tetapi ini hanya menguntungkan pihak yang memproduksi beras lebih dari yang dikonsumsi, sementara 90 persen penduduk perkotaan dan 70 persen penduduk pedesaan mengkonsumsi lebih banyak beras dari yang mereka produksi. Secara keseluruhan, 80 persen dari penduduk Indonesia menderita akibat proteksi tersebut, sementara hanya 20 persen yang menikmati manfaatnya.  Harga beras di tingkat petani tidak mengalami kenaikan yang berarti sementara harga di tingkat pengecer naik cukup tinggi. Dapat dikatakan bahwa hanya para pedagang yang menikmati manfaat kenaikan harga tersebut. Sementara itu, dukungan dan bantuan bagi petani dapat dilakukan dengan berbagai cara lain, seperti penyediaan infrastruktur pertanian dan pedesaan serta penyediaan riset dalam bidang pertanian.

4.    Pembatasan Pajak dan Retribusi Daerah yang merugikan Usaha Lokal dan Orang Miskin

Upaya yang akan ditempuh pemerintah untuk menurunkan beban pajak dan retribusi yang ditanggung oleh penduduk miskin adalah :

a.    Menggantikan sistem pajak daerah yang berlaku dengan mengeluarkan daftar sumber penghasilan yang boleh dipungut oleh pemerintah daerah.

b.    Menghentikan pungutan pajak dan retribusi daerah yang tidak diperlukan

c.    Menciptakan dan memperbaiki sistem pelayanan satu atap dan meningkatkan kemampuan serta pemberian insentif pada berbagai elemen pemerintahan daerah

d.   Membentuk sebuah komisi dalam mengawasi pungutan-pungutan liar dan pembayaran yang dilindungi

5.    Pemberian Hak Penggunaan Tanah bagi Penduduk Miskin

Adanya kepastian dalam kepemilikan tanah merupakan faktor penting untuk meningkatkan investasi dan produktifitas pertanian.  Pemberian hak atas tanah juga membuka akses penduduk miskin pada kredit dan pinjaman.  Dengan memiliki sertifikat kepemilikan mereka dapat meminjam uang, menginvestasikannya dan mendapatkan hasil yang lebih tinggi dari aktifitas mereka.

6.    Membangun Lembaga-lembaga Pembiayaan Mikro yang memberi Manfaat bagi Penduduk Miskin 

7.    Perbaikan atas Kualitas Pendidikan dan Penyediaan Pendidikan Transisi untuk Sekolah Menengah

Cara-cara yang akan ditempuh Pemerintah dalam memperbaiki kualitas pendidikan dan mencegah terputusnya pendidikan masyarakat miskin adalah :

a.   Membantu pengembangan manajemen dan pembiayaan pendidikan yang bertumpu pada peran sekolah

b.    Menyediakan dana bantuan pendidikan bagi masyarakat miskin

c.    Mengubah beasiswa Jaring Pengaman Sosial menjadi program beasiswa untuk membantu siswa dari kalangan miskin dalam masa transisi dari sekolah dasar ke sekolah lanjutan.

8.    Mengurangi Tingkat Kematian Ibu pada saat Persalainan

Beberapa cara yang akan dilakukan pemerintah untuk menurunkan angka kematian, yaitu:

a.    Meluncurkan kampanye nasional untuk meningkatkan kesadaran atas manfaat penanganan medis professional pada saat persalinan, serta periode sebelum dan sesudahnya.

b.    Menyediakan bantuan persalinan gratis bagi penduduk miskin, baik di klinik kesehatan maupun dengan bantuan bidan desa

c.    Meningkatkan pelatihan bagi bidan desa, baik secara formal maupun dengan melibatkan mereka pada pelayanan medis

9.    Menyediakan Lebih Banyak Dana untuk Daerah-daerah Miskin

Langkah-langkah yang akan ditempuh Pemerintah untuk memberikan keseimbangan alokasi dana pembangunan dan perhatian kepada daerah-daerah miskin adalah :

a.   Memperbaiki formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) agar memungkinkan pemerintah daerah dapat menyediakan pelayanan dasar yang cukup baik

b.   Meningkatkan pemberian DAK untuk menunjang target program nasional pengentasan kemiskinan

10.  Merancang Perlindungan Sosial yang lebih Tepat Sasaran 

C.   USULAN PENYUSUN MAKALAH 

Memperhatikan berbagai pandangan para ahli, stakeholder, peneliti maupun Pemrintah sebagaimana dikemukakan dalam tinjauan pustaka dan teori-teori kemiskinan serta perspektif Pekerjaan Sosial terhadap kemiskinan, Penyusun memandang bahwa kemiskinan di Nusa Tenggara Timur membutuhkan berbagai pendekatan dalam upaya penanggulangannya.  Dalam beberapa aspek yang berkenaan dengan pola kehidupan dan etos kerja masyarakat maka perlu digunakan pendekatan-pendekatan strategis yang bertujuan untuk mengubah pola dan perilaku individu, keluarga dan masyarakat.  Untuk mengubah pola dan perilaku tersebut, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah perlu melaksanakan pembangunan yang berkeadilan sosial dan memberi kesempatan yang sama kepada semua masyarakat untuk mendapatkan pelayanan sosial dasar sehingga mampu meningkatkan kapabilitas diri mereka.  Dalam aspek-aspek yang berkenaan dengan sektor ekonomi dan pemerintahan maka hal-hal yang perlu dilakukan adalah percepatan pembangunan infrastruktur di semua wilayah, eksplorasi sumber daya alam dan manajemen pengelolaan sumber daya alam yang menguntungkan Pemerintah maupun masyarakat serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Berkaitan dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri maka kebijakan dan bentuk-bentuk kegiatan prioritas yang harus dilakukan untuk percepatan penanggulangan kemiskinan di Nusa Tenggara Timur antara lain adalah :

1.    Pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan masyarakat di lokasi-lokasi terisolir ke lembaga-lembaga ekonomi dan pelayanan sosial dasar secara memadai dan proporsional.

2.   Peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar serta penyediaan tenaga medis dan obat-obatan.

3.    Penyadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan serta menyediakan sekolah gratis, penambahan tenaga guru dan sarana/prasarana pendidikan yang memadai.

4.    Penggalian dan atau penyediaan air bersih yang memadai.

5.    Pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi dengan diversifikasi usaha.

6.    Pelayanan khusus melalui lembaga-lembaga kesejahteraan sosial bagi masyarakat miskin yang tergolong dalam kelompok Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

7.    Penanaman nilai-nilai kesejahteraan sosial modern serta pengubahan pemahaman maupun pola kehidupan tradisional masyarakat yang konsumtif terhadap budaya dan adat istiadat ke arah pola kehidupan yang memiliki budaya kerja tinggi dengan tetap terikat pada kearifan lokal dan kelembagaan sosial yang berlaku pada masyarakat.

Kebijakan dan kegiatan-kegiatan tersebut tentunya membutuhkan anggaran yang besar, tenaga-tenaga yang profesional dan tidak dapat dilakukan dalam waktu yang singkat.  Namun apabila Pemerintah (Pusat dan Daerah) mempunyai tanggung jawab dan hati nurani untuk membangkitkan Nusa Tenggara Timur dari kemiskinan dan keterpurukannya maka semua pengeluaran yang mahal itu adalah konsekuensi yang harus dibayar akibat terabaikannya Nusa Tenggara Timur selama 63 tahun kemerdekaan Indonesia.  Lebih dari itu, Pemerintah harus belajar dari berbagai kasus ’perampasan’ pulau-pulau di Indonesia oleh Negara lain maupun peristiwa integrasi Timor Timur pada Tahun 1975, yaitu : masyarakat miskin yang lemah dan bodoh pada suatu ketika akan memilih untuk bergabung dengan pihak-pihak atau negara lain yang dipandang mampu untuk mengangkat mereka dari lingkaran kemiskinan tersebut.  Kita perlu belajar pula dari Negara Timor Leste, terlepas dari kondisi yang masih carut marut dengan segala masalah yang dihadapinya saat ini, bukan tidak mungkin suatu saat masyarakat Nusa Tenggara Timur akan tergiur untuk meminta bantuan dan bergabung dengan negara-negara lain yang dipandang mampu membela dan meningkatkan kapabilitas maupun kualitas hidup mereka apabila Pemerintah Pusat tetap memandang Provinsi ini sebagai Daerah yang perlu ’dikasihani’ dan bukan sebagai daerah yang perlu ’dihargai keunikannya, harkat dan martabatnya serta dikembangkan potensinya’.

 

DAFTAR PUSTAKA 

Akhmadi; Studi Keluar dari Kemiskinan : Kasus di Komunitas RW 4, Dusun Kiuteta – Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah – Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur; SMERU; 2006

 mop_kupang.htmwww.smeru.or.id/report/field/mop/mop_kupang.html

BAPPENAS; Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan; BAPPENAS; Jakarta; 2004 

BAPPENAS – ADB TA. 4762 – Ino; Pro-Poor Planning and Budgeting, Kartu Penilaian Pengentasan Kemiskinan Kabupaten Kupang; Kupang; 2005

p3b.bappenas.go.id/docs/ScoreCard/Kupang%20Score%20Card.pdf 

BAPPENAS – Bank Dunia; Mengurangi Kemiskinan Indonesia (Policy Briefs); World Bank; Jakarta; 2005 

BPS NUSA TENGGARA TIMUR; Nusa Tenggara Timur dalam Angka – Tahun 2007; Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur; Kupang; 2008 

Dharmawan, Arya Hadi; Kemiskinan Kepercayaan (The Poverty of Trust), Stok Modal Sosial dan Disintegrasi Sosial; Bogor; 2002

Trust_Society_Mimbar_Sosek_Arya_final_2006www.psp3ipb.or.id/uploaded/ 

Gasperz, Vincent dan Esthon Foenay, Kinerja Pendapatan Ekonomi Rakyat dan Produktivitas Tenaga Kerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Artikel – Th. II – No. 8 – Nopember 2003 

Gregorius Sahdan; Menanggulangi Kemiskinan Desa; Artikel – Ekonomi Rakyat dan Kemiskinan; Maret 2005 

Hastuti dan Musriyadi Nabiu; Kredit Perdesaan di Kabupaten Kupang – Nusa Tenggara Timur; SMERU; 2000

kreditdesaNusaTenggaraTimur/kupang&typ=frwww.smeru.or.id/report/form.php?rep=field/ 

Israel, Arturo; Pengembangan Kelembagaan – Pengalaman Proyek-proyek Bank Dunia; LP3ES; Jakarta; 1992 

Kusnadi; Dinamika Kelompok Etnik, Etnisitas dan Pembangunan Daerah (Konflik Sosial dalam Perebutan Sumberdaya); 2005

152.118.58.226/ index2.php?option=content&do_pdf=1&id=39 

Mubyarto; Penanggulangan Kemiskinan di Indonesia; Artikel – Th. II – No. 2 – April 2003 

Muller, Johannes; Perkembangan Masyarakat Lintas Ilmu; Gramedia Pustaka Utama; Jakarta; 2006 

Mustasya, Tata; Kemiskinan, Modal Sosial dan Kelembagaan; 2005

www.mail-archive.com/ppiindia@yahoogroups.com/msg22473.html 

Roosganda, Elizabeth; Penguatan dan Pemberdayaan Kelembagaan Petani mendukung Pengembangan Agribisnis Kedelai; Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian; Bogor; 2008

pse.litbang.deptan.go.id/ind/pdffiles/Semnas4Des07_MP_C_ROS.pdf 

SMERU; Apa itu Kemiskinan dan Apa Penyebabnya; SMERU NEWS; No. 2, April – Juni 2002 

SMERU; Tantangan Pembangunan di Nusa Tenggara Timur; SMERU NEWS; No. 20, Okt – Des 2006 

Suryana, Achmad; Bantuan Pangan dalam Konteks Ketahanan Pangan; 2003

www.gizi.net/cgi-bin/berita/fullnews.cgi?newsid1067583184,65781 

Tatag Wiranto; Profil Kemiskinan di Perdesaan; Info URDI Vol. 14 

Taylor, Michael; Dilarang Melarat – Narasi Teologis tentang Kemiskinan; Percetakan Kanisius; Yogyakarta; 2007 

Uphoff, Norman; Local Institutional Development : An Analytical Sourcebook with Cases; Kumarian Press; USA; 1986

KEMISKINAN DI NUSA TENGGARA TIMUR (Part 1)

ANALISIS KRITIS TERHADAP FAKTOR PENYEBAB & ALTERNATIF SOLUSI PENANGGULANGANNYA  

I.              PENDAHULUAN 

Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan Provinsi yang termasuk kategori paling miskin di Indonesia.  Penduduk di Provinsi Nusa Tenggara Timur diperkirakan saat ini berjumlah 4,446,433 jiwa (BPS NTT, 2007).  Selama periode 1996-1999, jumlah penduduk miskin di Provinsi Nusa Tenggara Timur mengalami kenaikan yaitu 1.395.100 jiwa pada tahun 1996 menjadi 1.779.000 jiwa (46,73%) pada tahun 1999.  Berdasarkan hasil Sensus Ekonomi Nasional (SUSENAS) Badan Pusat Statistik pada Tahun 2003, jumlah penduduk miskin di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Tahun 2003 turun menjadi 1.165.900 jiwa dan pada Tahun 2004 turun lagi menjadi 1.152.100 jiwa.

Berdasaran data Komisi Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2008, dari 905.058 Rumah Tangga di Nusa Tenggara Timur terdapat Rumah Tangga Rentan sebanyak 187.899 (20,76%); Rumah Tangga Miskin sebanyak 297.983 (32,92%) dan Rumah Tangga Sangat Miskin sebanyak 137.224 (15,16%).  Dengan terjadinya kenaikan harga BBM dan harga-harga bahan kebutuhan pokok lainnya menyebabkan rumah tangga rentan di Nusa Tenggara Timur berpotensi untuk jatuh ke dalam kondisi rumah tangga miskin sedangkan rumah tangga miskin akan terperosok masuk ke dalam kondisi rumah tangga sangat miskin.

Kemiskinan di Nusa Tenggara Timur ini disebabkan oleh berbagai faktor.  Faktor-faktor tersebut antara lain : sumber daya alam yang terbatas dan kondisi geografis yang rawan bencana; kualitas sumber daya manusia yang relatif terbatas serta kesenjangan alokasi pembangunan antar Daerah di Indonesia.  Krisis multi dimensional dan berbagai kebijakan Pemerintah yang kurang pro rakyat miskin menyebabkan Nusa Tenggara Timur semakin sulit untuk menggeliat dari kemiskinan yang membelenggunya.

Apabila dipandang dari berbagai aspek secara komprehensif, sesungguhnya Provinsi Nusa Tenggara Timur mempunyai peluang besar untuk keluar dari lingkaran kemiskinan.  Posisi geografis Nusa Tenggara Timur yang berbatasan dengan 2 (dua) negara asing dan merupakan pintu gerbang internasional untuk wilayah Timur Indonesia mempunyai aspek politik dan ekonomi yang sangat besar nilai jualnya.  Selain itu sumber daya alam laut yang belum dieksplorasi dan belum dikelola dengan baik sesungguhya mempunyai potensi untuk menunjang perekonomian Nusa Tenggara Timur.  Sehubungan dengan hal tersebut, penyusun mencoba mengkritisi berbagai faktor penyebab kemiskinan di Nusa Tenggara Timur dan potensi-potensi yang dapat dikembangkan untuk menanggulanginya.  

A.   SEKILAS PROFIL NUSA TENGGARA TIMUR 

1.    Geografis

Provinsi Nusa Tenggara Timur terletak pada 8° – 12° Lintang Selatan dan 118° – 125° Bujur Timur.  Secara geografis, Nusa Tenggara Timur terletak di belahan paling Selatan Indonesia. Di bagian barat berbatasan dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat, di sebelah utara berbatasan dengan Selat Makasar, di timur berbatasan dengan Provinsi Makuku dan Negara Republik Demokratik Timor Leste serta di selatan berbatasan dengan Samudera Indonesia.  Luas daratan di Provinsi ini 47.349,9 Km² dan luas lautan ± 200.000 Km². 

2.    Wilayah Administratif

Secara administratif, Provinsi Nusa Tenggara Timur terbagi atas 1 Kota dan 19 Kabupaten, masing-masing : Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Alor, Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Ngada, Manggarai, Manggarai Barat, Sumba Timur, Sumba Barat dan Kabupaten yang baru saja diresmikan pada Tahun 2007 yaitu Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Nage Keo dan Manggarai Timur.

3.    Iklim dan Cuaca

Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki iklim yang sangat tipikal.  Musim penghujan relatif pendek (3-4 bulan dalam setahun) dengan rata-rata curah hujan berkisar 800 – 3.000 mm per tahun serta panjang hari hujan rata-rata 100 hari per tahun (BMG NTT, 2006).  Suhu minimum dan maksimum berkisar antara 23o – 34o C. Iklim seperti ini menyebabkan Provinsi Nusa Tenggara Timur cenderung tergolong dalam iklim semi-arid (lahan kering).

4.    Topografi

Kondisi topografi Nusa Tenggara Timur kurang menguntungkan.  Semua pulau memiliki topografi yang dominan berbukit-bukit dan bergunung-gunung.  Lahan yang relatif datar umumnya memanjang sepanjang pantai atau diapit oleh dataran tinggi atau perbukitan.  Lahan yang memiliki kemiringan di atas 40% mencapai 35,07% dari luas seluruh daratan. Begitu pula dengan lahan yang memiliki kemiringan 15 – 40% mencapai 35,46%. Dengan demikian, lahan yang relatif datar (kemiringan kurang dari 15%) hanya sebesar 29,47% dari luas seluruh daratannya.

Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki keanekaragaman etnis.  Terdapat lebih dari 20 ethno-linguistic groups yang tidak memiliki tradisi kebersamaan yang kokoh.  Keterpisahan ini juga dipengaruhi oleh adanya pembatas-pembatas topografi perbukitan dan pegunungan, serta kondisi kepulauan.

5.    Mata Pencaharian

Struktur ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Timur bersandar pada sektor pertanian dan jasa pemerintahan.  Ini terlihat dari kontribusi setiap sektor terhadap PDRB.  Sektor pertanian memberi sumbangan sebesar 37,69% yang kemudian diikuti dengan sektor jasa pemerintah sebesar 20,25%, sektor perdagangan sebesar 14,20%, sektor pengangkutan dan komunikasi sebesar 10,76%, sektor bangunan dan kontruksi sebesar 6,5% sedangkan sektor lain sumbangannya kurang dari 5%.   

B.   KEMISKINAN DI NUSA TENGGARA TIMUR 

Prosentase penduduk miskin di perdesaan Nusa Tenggara Timur relatif lebih besar dibandingkan dengan daerah perkotaannya.  Dibandingkan dengan Provinsi lain, pada tahun 1996 jumlah penduduk miskin di Provinsi Nusa Tenggara Timur menempati urutan ketiga setelah Maluku dan Irian Jaya.  Pada tahun 1999 Provinsi Nusa Tenggara Timur menempati urutan kedua setelah Irian Jaya.  Gubernur Nusa Tenggara Timur, Piet A. Tallo pernah menolak julukan miskin bagi Nusa Tenggara Timur. Beliau menyatakan bahwa “Mungkin warga Nusa Tenggara Timur belum se-makmur saudara-saudaranya dari daerah lain, tetapi Provinsi ini sedang mengeksplorasi berbagai potensi tambang dan kekayaan alam lain yang kelak akan membantu mengubah nasibnya”.

Pelaku ekonomi di Provinsi Nusa Tenggara Timur umumnya terdiri dari petani kecil, peternak kecil, nelayan kecil dan pengrajin kecil di perdesaan dan para pelaku sektor informal perkotaan.  Bagi para petani yang kebetulan memiliki wilayah yang cocok untuk komoditas perkebunan seperti Cengkeh, Kopi, Vanili, Jambu Mete, tingkat ekonomi mereka cukup memadai.  Di Sabu dan Rote, sebagian pelaku ekonomi kecil di pesisir pantai mengalami kemajuan berkat budidaya rumput laut. Di Apui (Alor), sejumlah kelompok tani yang menanam vanili mendapat penghasilan yang cukup besar karena harga komoditas ini cukup tinggi.  Namun bagi para petani yang mengandalkan tanaman pangan dengan wilayah yang relatif kering, tingkat ekonomi mereka memprihatinkan. Para peternak di Timor Tengah Selatan tidak menunjukkan status ekonomi yang lebih baik dari para petani yang menanam tanaman pangan sekalipun daerah ini merupakan gudang ternak (sapi).  Demikian juga para nelayan kecil di pesisir pantai Flores, Sumba, Alor dan Timor, kondisi mereka tidak dapat digolongkan mampu secara ekonomis.

Salah satu masalah yang menjadikan pelaku ekonomi kerakyatan di perdesaan Nusa Tenggara Timur sulit berkembang adalah bahwa mereka jauh dari permintaan (pasar). Jauh bukan hanya dalam arti fisik saja, tetapi lebih penting adalah aksesibilitas. Mereka memasuki pasar pembeli (buyer market) secara individual tanpa dukungan kelembagaan yang memadai. Akibatnya, posisi tawar mereka sangat lemah. Petani Vanili di Apui (Alor) yang baru saja menikmati harga vanili yang tinggi, saay ini mulai merasakan bahwa harga vanili sangat ditentukan oleh pembeli (pedagang skala menengah dan besar). Para peternak di TTS sudah sejak lama takluk dengan para pembeli (pedagang). Penghasil rumput laut di Rote dan Sabu juga mulai merasakan betapa fluktuasi harga yang terjadi sulit mereka kendalikan. Sementara itu sebagian nelayan di Pulau Timor secara perlahan-lahan telah bertransformasi menjadi buruh nelayan.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi kemiskinan yang terjadi.  Strategi pembangunan daerah Nusa Tenggara Timur dilakukan berdasarkan pertumbuhan melalui pemerataan dengan prinsip membangun dari apa yang dimiliki rakyat dan apa yang ada pada rakyat, dengan titik berat pembangunan yang berlandaskan pada pembangunan ekonomi rakyat, pendidikan rakyat, dan kesehatan rakyat.  Strategi pembangunan yang menjadi pilihan tersebut memerlukan langkah-langkah operasional yang terukur dan disesuaikan dengan paradigma baru pembangunan.

Salah satu tujuan pembangunan ekonomi daerah Nusa Tenggara Timur adalah meningkatkan standar hidup layak yang diukur dengan indikator pendapatan per kapita riil masyarakat (Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 9 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah Tahun 2001-2004, hlm. 19).  Pendapatan per kapita dan pengeluaran per kapita dapat dijadikan sebagai indikator kemajuan pembangunan ekonomi di Nusa Tenggara Timur.  

C.  PRADUGA MENGENAI FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KEMISKINAN DI NUSA TENGGARA TIMUR DAN HAMBATAN DALAM PELAKSANAAN PROGRAM PEMERINTAH UNTUK PENANGGULANGANNYA 

Walaupun telah banyak bantuan yang disalurkan kepada Masyarakat tetapi kemajuan dan keberhasilan Masyarakat dalam meningkatkan taraf Kesejahteraan Sosialnya relatif rendah.  Hal ini dibuktikan antara lain dengan data statistik penduduk miskin yang relatif masih tinggi.  Hasil pemantauan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah menunjukkan bahwa sebagian besar bantuan yang diberikan kepada Masyarakat tidak berkembang bahkan cenderung habis tidak berbekas.  Pola hidup penerima bantuan tidak berubah dan taraf Kesejahteraan Sosialnya tidak meningkat (tetap miskin). 

Apabila ditinjau dari sistem anggaran berbasis kinerja yang diterapkan di Indonesia dan tahapan dalam program pemberdayaan Masyarakat termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur maka seharusnya bantuan yang disediakan oleh Pemerintah mempunyai daya ungkit terhadap taraf kehidupan dan Kesejahteraan Sosial Masyarakat.  Alokasi anggaran yang relatif belum memadai, terbatasnya waktu pelaksanaan kegiatan (bimbingan dan pemberian bantuan) tidak dapat dijadikan sebagai suatu alasan pembenaran terhadap kegagalan pemanfaatan bantuan, demikian pula alasan-alasan lainnya.

Penyusun mencoba membuat praduga awal mengenai faktor-faktor penyebab lambatnya upaya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan Kesejahteraan Sosial Masyarakat serta faktor-faktor penyebab kegagalan berbagai program Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur, sebagai berikut :

1.    Kondisi yang kurang menguntungkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur menyebabkan rendahnya minat investor untuk melakukan eksplorasi sumber daya alam bawah tanah.  Hal ini kemudian berpengaruh terhadap rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

2.    Masih terbatasnya sumber daya alam yang bisa digali dan dimanfaatkan antara lain menjadi salah satu penyebab kemiskinan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

3.    Bantuan yang dialokasikan oleh Pemerintah untuk upaya pemberdayaan masyarakat belum sesuai dengan kondisi geografis dan musim (cuaca) di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

4.    Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah (Pusat dan Daerah) sifatnya sangat parsial dan hanya dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.  Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi ridak dilakukan analisa terhadap berbagai faktor pendukung keberhasilan ataupun faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan dalam pengelolaan bantuan.

5.    Pola hidup dan kebudayaan Masyarakat di Nusa Tenggara Timur yang cenderung masih sangat konsumtif.

6.    Kualitas sumber daya manusia yang relatif masih rendah dalam mengelola sumber daya alam maupun bantuan yang tersedia.  Hal ini dapat dilihat dari ketidakmampuan sebagian besar Masyarakat untuk mengolah bahan mentah menjadi bahan setengah jadi atau bahan jadi.

7.   Rendahnya tanggung jawab sosial Instansi Pemerintah dalam membimbing Masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan bantuan yang disediakan.

8.    Rendahnya tanggung jawab sosial terhadap kehidupannya sendiri maupun terhadap bantuan yang disediakan oleh Pemerintah. 

II.  TINJAUAN PUSTAKA 

A.   POLA NAFKAH LOKAL

(ACUAN MENGKAJI KEMISKINAN DI ERA OTONOMI DAERAH : KASUS PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Peneliti/Penulis : IDBM Adiyoga dan Erni Herawati 

Dalam laporan hasil penelitiannya, Adiyoga dan Erni Herawati menyebutkan bahwa kemiskinan di Nusa Tenggara Timur disebabkan oleh terjadinya pergeseran atau melemahnya beberapa aspek atau komponen dalam kehidupan masyarakat maupun sumber daya alam.  Aspek-aspek tersebut adalah :

1.    Budaya Nafkah

Pola penggunaan lahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur mencerminkan pola budaya nafkah agro-pastoral. Dalam budaya nafkah agro-pastoral, umumnya mereka menyandarkan sumber nafkahnya pada aktivitas ladang/kebun dan beternak.  Salah satu ciri budaya nafkah di Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah aktivitas pertanian ladang/kebun umumnya tidak berorientasi pada pasar melainkan berorientasi untuk pemenuhan konsumsi keluarga sehari-hari (subsisten). Sementara investasi mereka diwujudkan dalam bentuk usaha peternakan (ekstensif dengan cara penggembalaan).

Bagi sebagian besar penduduk di Provinsi Nusa Tenggara Timur, ternak merupakan salah satu bentuk investasi sosial. Kepemilikan ternak (terutama ternak sapi dan kuda) mencerminkan status sosial suatu keluarga. Ternak tersebut umumnya digunakan sebagai mas kawin (belis menurut istilah setempat) dan upacara-upacara adat lainnya. Karena ternak sapi dan kuda memiliki nilai sosial yang tinggi maka umumnya jarang dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (kecuali untuk kebutuhan sehari-hari yang sangat mendesak). Di beberapa tempat seperti di Kabupaten Manggarai, mereka masih menggunakan ternak kerbau sebagi belis.

Bila diperhatikan lebih dalam pola sumber-nafkah agro-pastoral dapat dikatakan merupakan salah satu cara mereka menjamin ketersediaan pangan  secara berlapis-lapis (food secutiry) untuk menghadapi kondisi lingkungan fisik yang kurang bersahabat bagi usaha-usaha pertanian. Dengan pola sumber nafkah semacam ini mereka memiliki tiga penyangga ketersediaan pangan yaitu:

a.    Penyangga pertama adalah usaha tani ladang (jagung, ketela pohon dan kacang-kacangan). Produksi usaha tani ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari (pada dasarnya pola hidup mereka berorientasi pada kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak berorientasi pada pasar).

b.    Bila penyangga pertama runtuh (misal karena ada panceklik) maka mereka masih memiliki penyangga kedua yaitu ternak besar (terutama sapi, kerbau dan kuda). Mereka masih mampu menjual ternaknya untuk memperoleh kebutuhan pangan.

c.    Bila penyangga kedua ini tidak berhasil maka mereka masih memiliki peyangga ketiga, yaitu tanaman pangan yang tersedia di hutan (non budidaya–liar) seperti: ubi hutan – berbentuk bulat sebesar kelereng dan bewarna hitam, talas lias, dan lain-lain.

2.    Modal Sosial

Sebagian besar suku di Provinsi Nusa Tenggara umumnya menganut genealogis teritorial.  Mereka percaya bahwa seluruh warga suku sebenarnya merupakan satu asal keturunan, yang memiliki budaya, bahasa dan wilayah adat tertentu.

3.    Sejarah Program Penanggulangan Kemiskinan

Bila dilihat sejarah program pembangunan di Provinsi ini, terlihat banyak program-program pembangunannya yang mengandung upaya penang­gulang­an kemiskinan. Mulai dari Gerakan Penghijauan atau Komando Gerakan Makmur (KOGM) di era Gubernur W.J. Lalamentik (1958-1966), Program Swasembada pangan (beras) di era Gubernur El Tari (1966-1978), Operasi Nusa Makmur, Operasi Nusa Hijau dan Operasi Nusa Sehat di era Gubernur Ben Mboy (1978-1988), Gerakan Meningkatkan Pendapatan Asli Rakyat dan Gerakan Membangun Desa (Gerbades) di era Gubernur Herman Fernandez hingga program-program pembangunan daerah yang berlandaskan pada filosofi ‘membangun dari apa yang ada dan dimiliki oleh Rakyat’ yang saat ini diacu oleh Gubenur Piet A. Tallo, secara implisit maupun ekspilit sarat dengan nuansa penanggulangan kemiskinan.  Hal ini jelas menggambarkan kuatnya kepedulian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap issu kemiskinan.

Bila dilihat lebih dalam sejarah program-program penanggulangan kemiskinan di Provinsi ini, terlihat ada pergeseran yang silih berganti.  Pada periode awal (1958-1978), terlihat inisiatif lokal cukup menonjol. Di tahun-tahun berikutnya, program-program yang merupakan inisiatif lokal ini cenderung tergeser dengan program-program yang berasal dari pemerintah pusat. Baru kemudian mulai tahun 2001, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur merumuskan kembali program-program pembangunannya sesuai dengan kebutuhan mereka sendiri.

4.    Strategi Pemberdayaan Penduduk Miskin

a.    Memfokuskan upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan dan pendidikan serta dalam mengakses pelayanan kesehatan. Upaya meningkatkan keberdayaan ini dilakukan dengan memperkokoh usaha pertanian ladang, peternakan dan konservasi alam yang merupakan penyangga ketahanan pangan mereka.

b.    Memfokuskan pada upaya penciptaan lingkungan kebijakan yang kondusif bagi keluarga miskin untuk beralih dari sektor pertanian ke sektor non pertanian. Upaya ini dilakukan dengan mempermudah akses keluarga miskin ke sumber modal usaha, tehnologi dan informasi yang diperlukan. Penumbuhkembangan sektor-sektor non pertanian yang ‘dekat’ dengan keluarga miskin (kerajian rakyat, perdagangan kecil-sektor informal, dan lain-lain) diharapkan dapat menjadi penyangga pangan keempat setelah usaha tani/ladang, usaha peternakan dan stok pangan non budidaya di hutan.

c.    Upaya peningkatan keberdayaan keluarga miskin ini dikaitkan dengan upaya pemberdayaan komunitasnya (masyarakat desa/kelurahan) agar mampu membantu warganya mengatasi masalah kemiskinan yang ada di lingkungannya. Untuk tujuan ini, falsafah yang diacu oleh setiap program pembangunan di Provinsi ini adalah “membangun dari apa yang ada dan dimiliki oleh rakyat”, suatu filosofi yang secara implisit mengakui pentingnya memperhatikan konteks lokal.

d.    Melakukan reposisi peran pihak-pihak ‘luar desa’ (pemerintah, LSM, kalangan dunia usaha, kalangan perguruan tinggi, dan lain-lain), dari semula sebagai agen pemberdayaan menjadi fasilitator pemberdayaan.

Upaya pemberdayaan keluarga miskin yang berbasis komunitas ini dilakukan dengan cara pemberian kewenangan luas kepada masyarakat desa/kelurahan dalam mengelola upaya penanggulangan kemiskinan yang ada di wilayahnya. Kewenangan tersebut meliputi :

1)    Kewenangan untuk menentukan sendiri aktivitas penanggulangan kemiskinan yang akan dilaksanakan di desa/kelurahannya. Ini berarti peran perancangan kegiatan harus dipegang sepenuhnya oleh masyarakat desa/kelurahan (semacam master plan di desa). Pihak luar desa (pemerintah, LSM, kalangan usaha, dan lain-lain) dapat memberi kontribusinya dengan mengacu pada desain besar (grand design) yang dibuat oleh masyarakat desa/kelurahan itu sendiri (melalui kontrak sosial antara masyarakat desa/kelurahan dengan pihak luar desa/kelurahan). Dengan pendekatan semacam ini maka :

-         Semua aktivitas penanggulangan kemiskinan di aras desa/kelurahan sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan yang dirasakan oleh masyarakat desa/kelurahan dan sesuai dengan konteks setempat – kontektual (sesuai dengan kondisi sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan fisiknya).

-         Semua aktivitas penanggulangan kemiskinan sepenuhnya mengacu pada pemanfaatan secara optimal sumberdaya setempat dan pemanfaatan secara bijak sumberdaya dari luar.

-         Tidak ada lagi pihak luar desa yang membawa masing-masing bendera program penanggulangan kemiskinannya (ego sektoral), yang seringkali tumpang-tindih satu dengan lainnya dan acapkali tidak sesuai dengan konteks setempat (kebijakan satu pintu untuk setiap bantuan dari pihak luar desa/kelurahan)

2)    Masyarakat desa/kelurahan diberi peluang luas untuk melaksanakan sendiri aktivitas penanggulangan kemiskinan yang ada di wilayahnya. Pihak luar desa, dapat memberi kontribusi dalam tahap ini, terutama kontribusi terhadap hal-hal yang tidak dapat dilakukan oleh masyarakat desa/kelurahan (seperti: kahlian teknis tertentu, informasi-informasi terhadap peluang-peluang pasar yang ada di luar desa, tehnologi yang tersedia, dan lain-lainnya).

3)    Masyarakat desa/kelurahan diberi pula peluang untuk menumbuhkan sendiri prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas terhadap setiap aktivitas penanggulangan kemiskinan yang mereka lakukan (menumbuhkan kontrol publik). Ini berarti bahwa orientasi pertanggungjawaban fokusnya harus dtujukan kepada keluarga miskin dan masyarakat desa/kelurahan (komunitasnya) dan tidak lagi semata-mata ditujukan ke pihak-pihak di aras atas desa.

Upaya pemberdayaan penduduk miskin yang berbasis komunitas menuntut adanya perubahan cara berpikir dan bertindak (reposisi peran) pihak luar desa. Disini harus dipahami bersama bahwa keluarga miskin tidaklah tinggal dalam ruang hampa. Mereka berinteraksi dengan lingkungannya (warga desa lainnya -komunitas desanya dan lingkungan fisiknya) dan berinteraksi pula dengan lingkungan luar desa. Oleh sebab itu, perubahan lingkungan luar desa dapat mempengaruhi pula kehidupan keluarga miskin. Dengan kata lain, perubahan paradigma yang menekankan pada peran luas masyarakat desa/kelurahan harus pula diikuti dengan perubahan paradigma berpikir dan bertindak semua pihak di aras atas desa yang terkait (stakeholders).

Fakta empiris yang dijumpai di Nusa Tenggara Timur adalah telah tumbuhnya political will dari para pembuat kebijakan pemerintah diatas Provinsi hingga kabupaten/kota untuk merubah paradigma yang bersifat sentralistik ke arah desentralistik, termasuk yang memberi peluang bagi masyarakat desa/kelurahan untuk berperan lebih besar dalam pembangunan desa/kelurahannya masing-masing Political will ini secara legal formal terlihat (eksplisit) dalam setiap dokumen perencaan mereka (dokumen Pola Dasar Pembangunan, Propram Pembangunan Daerah dan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah)

Hanya saja, fakta empirik menunjukkan bahwa masih terjadi pelencengan kebijakan (slippery policy) sehingga acapkali terjadi gap antara konsep yang baik (yang sudah mengacu pada paradigma yang menepatkan masyarakat desa/kelurahan sebagai subyek utama) dengan implementasi di lapang yang buruk (yang masih menggunakan paradigma lama dimana pemerintah masih didudukkan sebagai agen pembangunan dan masyarakat desa/kelurahan hanya sekedar obyek saja).

Hal yang tidak kalah penting, dalam upaya pemberdayaan penduduk miskin (terutama yang terkait dengan suistainable livelihood) yang berbasis komunitas adalah memberi penghargaan yang lebih besar pada lingkungan alam dan kearifan-kearifan lokal yang terbukti adaptif dengan lingkungan alamnya. Ini diberi stressing khusus karena pada dasarnya, masyarakat Nusa Tenggara Timur telah memiliki pola nafkah tradisional (pola nafkah agro-pastoral) yang terbukti secara turun menurun adaptif terhadap konteks ekologi yang tergolong semi-arid (lahan kering). Secara tradisional ketahanan pangan mereka (food security) bersandar pada 3 penyanggah yaitu :1) Penyangga pertama adalah usaha tani lading (jagung, ketela pohon dan kacang-kacangan), 2) Penyangga kedua adalah ternak besar (sapi, kerbau dan kuda), 3) Penyangga ketiga adalah tanaman pangan yang tersedia di hutan. 

Oleh sebab itu, bila dilihat secara mendalam, dapat dikatakan semua aturan-aturan adat, dan lain-lain, sebenarnya mengarah pada upaya menjaga agar ketiga penyangga tersebut tetap kokoh. Hanya saja input-input  baru dari luar acapkali justru melemahkan aturan-aturan adat yang telah ada sebelumnya sehingga mengarah pada pengikisan ketiga penyangga tersebut.  

B.   TANTANGAN PEMBANGUNAN DI NUSA TENGGARA TIMUR

Peneliti/Penulis : Lembaga Penelitian SMERU 

1.    Kondisi Kemiskinan di NUSA TENGGARA TIMUR

Data BPS (2004) menunjukkan bahwa rata-rata tingkat pendapatan masyarakat Nusa Tenggara Timur kurang dari sepertiga rata-rata masyarakat Indonesia. Pada tahun 2004, diperkirakan rata-rata pendapatan masyarakat Nusa Tenggara Timur adalah sekitar Rp. 2,9 juta per orang per tahun, sedangkan pendapatan masyarakat Indonesia hampir mencapai Rp. 9,5 juta per orang per tahun.  Survei sosial-ekonomi nasional BPS memperkirakan bahwa pada 2004 sekitar 1,152 juta atau 27,86% penduduk Nusa Tenggara Timur tergolong miskin.  Kemiskinan ini diukur dari tingkat pengeluaran untuk konsumsi yang kurang dari garis kemiskinan, yaitu Rp. 102.635,- per kapita per bulan.  

Hampir 90% dari penduduk miskin di Nusa Tenggara Timur berada di perdesaan dan 82% di antaranya bekerja di sektor pertanian.  Meskipun dalam lima tahun terakhir jumlah penduduk miskin terus menurun, angka kemiskinan pada Tahun 2004 tersebut masih jauh di atas angka kemiskinan nasional, yaitu 16,66%. Selain itu, sebaran tingkat pengeluaran di antara penduduk miskin juga memperlihatkan bahwa proporsi penduduk miskin yang tingkat pengeluarannya jauh di bawah garis kemiskinan ternyata lebih besar dibandingkan tingkat nasional.  Hal ini mencerminkan parahnya kondisi kemiskinan di Nusa Tenggara Timur.

2.    Kondisi Pendidikan di Nusa Tenggara Timur

Beberapa indikator yang terpilah menunjukkan adanya persoalan ketimpangan gender dan akses penduduk miskin dalam bidang pendidikan.  Meskipun secara umum pencapaian pendidikan meningkat, ketimpangan pendidikan antara anak laki-laki dan perempuan justru meningkat.  Pada saat rata-rata lama sekolah anak laki-laki meningkat dari 5,9 tahun pada 1999 menjadi 6,6 tahun pada 2002, rata-rata lama sekolah anak perempuan selama periode tersebut tetap 5,2 tahun.  Selain itu, angka partisipasi sekolah dan putus sekolah memperlihatkan ketimpangan akses antara masyarakat miskin dan tidak miskin, khususnya pada anak usia 13-15 tahun (SMP).  Pada Tahun 2004, di kalangan keluarga miskin, sekitar 90,98% anak usia 7-12 tahun dan 71,15% anak usia 13 – 15 tahun bersekolah, sedangkan di keluarga tidak miskin sekitar 94,33% anak usia 7 – 12 tahun dan 80,18% anak usia 13-15 tahun bersekolah.  Angka putus sekolah anak usia 7 – 12 tahun di kalangan keluarga miskin dan tidak miskin hampir sama, yaitu sekitar 1,5%.

Beberapa faktor yang berpengaruh secara langsung terhadap rendahnya tingkat pendidikan di Nusa Tenggara Timur adalah rendahnya pendapatan keluarga dan jarak ke sekolah, khususnya bagi murid SMP dan SMA, karena sekolah terletak di ibukota kecamatan.  Hal yang semakin mengurangi akses anak perempuan untuk bersekolah adalah faktor keamanan, dan adat lokal yang kurang menghargai pendidikan untuk anak perempuan.

Kualitas guru dan mutu kurikulum yang rendah juga menghambat perkembangan kemampuan siswa, sedangkan masalah kekerasan terhadap murid menyebabkan kegiatan belajar menjadi kurang menyenangkan dan anak-anak menjadi malas bersekolah.  Program pendidikan pada era Orde Baru lebih menekankan pada pembangunan infrastruktur dan kurang melibatkan masyarakat sehingga masyarakat kurang memedulikan pemeliharaan sarana (gedung) sekolah dan kurang memberikan dorongan belajar bagi anak-anak. Masalah kualitas pendidikan juga dihadapkan pada masalah klasik menyangkut distribusi guru yang tidak merata, yang menyebabkan kebanyakan guru berada di daerah perkotaan.

3.    Kondisi Kesehatan di Nusa Tenggara Timur

Di bidang kesehatan, Nusa Tenggara Timur dihadapkan pada masalah penyakit menular (khususnya malaria dan TBC), tingginya kematian ibu melahirkan, dan kematian bayi.  Tingginya kasus malaria dan TBC memengaruhi kondisi kesehatan dan produktivitas masyarakat serta menyebabkan tingginya kematian ibu melahirkan.  Tingginya kematian ibu melahirkan juga dipengaruhi oleh cara pertolongan persalinan.  Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2002/2003 di Nusa Tenggara Timur menemukan bahwa meskipun program bidan desa telah dikembangkan, 72% kelahiran dilakukan di rumah dan 54,2% kelahiran ditolong oleh dukun beranak (Suharyo 2004).

Program kesehatan yang dialokasikan untuk Nusa Tenggara Timur masih lebih banyak menekankan pada pembangunan infrastruktur dan belum mampu mengatasi masalah kesehatan di Nusa Tenggara Timur.  Meskipun pembangunan tersebut telah meningkatkan rasio fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan terhadap pasien namun ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan masih kurang memadai. Selain itu, beberapa analisis juga mengungkapkan kurangnya pendekatan preventif jangka panjang dalam penanganan masalah gizi buruk dan kematian ibu melahirkan, karena permasalahan tersebut juga dipengaruhi oleh adat/kebiasaan masyarakat, Misalnya, budaya paternalistik yang membenarkan dominasi laki-laki dalam pengambilan keputusan sering mengakibatkan ibu hamil terlambat dibawa ke rumah sakit.  Beberapa kebiasaan dalam cara memberi makan bayi yang kurang bersih dan pola konsumsi makanan yang kurang bergizi juga memengaruhi kematian bayi dan gizi buruk pada anak-anak.

4.    Kondisi dan Perkembangan Perekonomian di Nusa Tenggara Timur

Salah satu faktor utama yang memengaruhi kemiskinan adalah perkembangan ekonomi daerah.  Data memperlihatkan penurunan laju pertumbuhan ekonomi tahun 2005 turun menjadi 3,1% dari 4,8% pada tahun 2004 (BPS NTT, 2006).  Nilai ini jauh lebih kecil dari pertumbuhan nasional Indonesia, yaitu 5,6% pada 2005 dan 5,1% pada 2004.  Pertumbuhan ekonomi Nusa Tenggara Timur triwulan II 2006 tercatat 2,55%, jauh di bawah pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama pada 2005 yang mencapai 4,67%.  Penurunan laju pertumbuhan ini mengkhawatirkan karena kemungkinan hal ini berhubungan kuat dengan melemahnya laju penurunan proporsi penduduk miskin.

Melemahnya perekonomian Nusa Tenggara Timur pada tahun 2005 disebabkan kecilnya pertumbuhan sektor pertanian sebagai akibat seringnya terjadi bencana yang kemudian berdampak pada terjadinya gagal panen.  Hal ini membuat subsektor tanaman pangan mengalami pertumbuhan negatif (-2,03%).  Tingginya kerentanan ekonomi dan resiko tinggi yang terjadi pada sektor pertanian antara lain juga disebabkan oleh curah hujan yang tinggi tetapi dalam waktu/musim yang sangat singkat serta kondisi tanah yang relatif kurang subur.

Dibandingkan dengan kondisi sepuluh tahun lalu, tampaknya tidak ada perubahan signifikan dalam struktur perekonomian Nusa Tenggara Timur.  Dari sisi penyerapan tenaga kerja, hanya terjadi sedikit pergeseran penyerapan tenaga kerja antarsektor.  Dilihat dari kontribusi sektoral dalam PDRB juga hampir tidak ada perubahan yang berarti, bahkan ada sedikit penurunan pada kontribusi sektor industri pengolahan dan sedikit peningkatan kontribusi sektor perdagangan, jasa pemerintahan umum, dan subsektor perternakan. Pertumbuhan sektoral tahun 2000-2004 juga memperlihatkan bahwa sektor jasa pemerintahan umum, pengangkutan dan telekomunikasi, dan perdagangan merupakan tiga sektor dengan tingkat pertumbuhan yang paling tinggi.  Dinamika perekonomian Nusa Tenggara Timur tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan di provinsi tersebut belum mengikuti pola umum perkembangan perekonomian, di mana peranan sektor pertanian mulai digantikan oleh sektor industri dan jasa.  Dapat dikatakan bahwa sektor industri di Nusa Tenggara Timur tidak mengalami perkembangan berarti sehingga sektor ini tidak berperan dalam mengurangi kemiskinan di sektor pertanian.  Perkembangan sektor jasa juga masih terlalu kecil dan cenderung rapuh karena tidak didukung oleh sektor industri yang menciptakan nilai tambah bagi sektor pertanian.  Sementara itu, peningkatan kontribusi sektor jasa pemerintahan umum memperlihatkan besarnya peranan pengeluaran pemerintah dalam menggerakkan perekonomian.

5.    Pelayanan Keuangan Mikro (LKM) di Nusa Tenggara Timur TIMUR

Pelayanan keuangan mikro di Nusa Tenggara Timur telah diberikan oleh lembaga keuangan formal bank dan nonbank (koperasi dan pegadaian), lembaga keuangan nonformal, program pemerintah, dan lembaga keuangan informal.  Namun jumlah pelayanan bank terbilang minim.  Dibandingkan NTB yang pada 2001 memiliki 100 kantor bank umum, pada tahun yang sama di Nusa Tenggara Timur hanya terdapat 30 kantor bank umum.  Ketersediaan layanan bank umum di Nusa Tenggara Timur masih jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional.  Hasil studi SMERU yang dilaksanakan tahun 2004 di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Manggarai menunjukkan bahwa sulitnya golongan miskin mengakses pelayanan bank dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu :

a.   Bentuk layanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat miskin

b.   Persyaratan pinjaman yang ketat

c.    Minimnya jumlah kantor bank di tingkat lokal

d.   Pinjaman dari bank cenderung hanya dapat diakses oleh golongan berpenghasilan tetap (golbertap) atau yang memiliki usaha.

e.   Pelayanan keuangan mikro untuk golongan miskin umumnya diberikan dalam bentuk kredit, terutama untuk usaha non pertanian.

Kredit yang diberikan pemerintah kebanyakan diberikan dengan sistem dana bergulir (revolving fund), dengan waktu pengembalian yang sangat singkat, yaitu maksimal satu tahun.  Hal ini membuat terbatasnya ketersediaan modal usaha dan menghambat perkembangan usaha golongan miskin. Idealnya, pengembalian dana dan rotasi perguliran dana adalah sekitar tiga hingga lima tahun.  Selain itu, kredit usaha sering kurang dapat diakses petani karena skema kredit yang tersedia tidak sesuai dengan pola kegiatan usaha tani. 

Pengembangan pelayanan lembaga keuangan mikro (LKM) di Nusa Tenggara Timur, terutama pelayanan kredit usaha produksi, secara tidak langsung dibatasi oleh kecilnya skala perekonomian daerah.  Iklim dan kesuburan lahan yang kurang mendukung usaha pertanian dan hasil produksi yang rendah, menyebabkan tingkat permintaan kredit menjadi terbatas (lack of demand).  Keadaan ini memperkecil peluang pengembangan usaha yang telah ada atau pun penciptaan usaha baru.  Akibatnya, kebanyakan usaha yang berskala mikro menjadi tidak berkembang dan lembaga keuangan mikro pun tidak tertarik untuk mengembangkan pelayanannya di Nusa Tenggara Timur.

Hasil kajian SMERU juga mengungkapkan fakta bahwa cukup banyak dana kredit usaha yang ternyata tidak dipakai untuk kepentingan usaha.  Dalam kondisi produksi terbatas dan berfluktuasi, masyarakat miskin justru memerlukan kredit untuk menutup berbagai pengeluaran darurat yang tidak terkait langsung dengan usahanya.  Mereka memerlukan pelayanan keuangan yang dapat menjaga keamanan pangan dan menyediakan investasi jangka panjang di bidang pendidikan dan perumahan.  Ketersediaan kredit untuk tujuan non usaha seperti ini diperlukan masyarakat miskin agar aset produktifnya dapat dipertahankan dan usahanya dapat tetap berjalan.  Namun hampir tidak ada lembaga keuangan nonformal yang memberikan kredit non usaha seperti ini.  Pelayanan tabungan untuk masyarakat miskin di Nusa Tenggara Timur juga masih terbatas. Golongan ini tidak mengakses pelayanan tabungan di bank, antara lain karena lokasinya terlalu jauh. Sementara itu, lembaga non bank tidak mengembangkan pelayanan tabungan secara memadai, dan peraturan perundang-undangan tidak memperbolehkan lembaga nonformal untuk memobilisasi dana masyarakat.

6.    Kondisi Budaya di Nusa Tenggara Timur

Faktor dan kondisi budaya di Nusa Tenggara Timur sebagai salah satu penyebab kemiskinan ternyata menimbulkan berbagai sikap dan pendapat, baik yang pro maupun yang kontra.  Studi SMERU di Timor Barat, Nusa Tenggara Timur, menemukan adanya berbagai macam pendapat menyangkut soal belis (Mawardi 2006).  Salah satu pendapat yang paling banyak dikemukakan oleh masyarakat dalam komunitas yang diteliti adalah menyangkut pengaruh belis terhadap kondisi kesejahteraan keluarga.  Pada umumnya masyarakat, terutama dari generasi muda, merasa belis sebagai suatu beban yang harus dipenuhi terutama pada saat perkawinan dan kematian.  Beban ini dirasakan memberatkan perekonomian keluarga, terutama bagi keluarga miskin, karena terbatasnya aset yang mereka miliki untuk melunasi belis.  Aset yang sering dijadikan alat pembayaran belis adalah hewan ternak, seperti sapi maupun babi, sehingga banyak ditemukan masyarakat yang menyimpan asetnya atau menabung dalam bentuk hewan ternak daripada bentuk tabungan lainnya (seperti uang) agar dapat segera digunakan sewaktu-waktu jika ada keperluan adat (belis).  Untuk belis perkawinan, jumlah hewan ternak yang harus diberikan kepada pihak perempuan seringkali melebihi jumlah aset yang dimiliki oleh pihak laki-laki sehingga mereka harus mencicil pembayaran belis selama bertahun-tahun, bahkan tidak jarang harus berutang untuk dapat melunasi belis. 

C.   STRATEGI NASIONAL PENANGGULANGAN KEMISKINAN

BAPPENAS, 2004 

1.    Definisi Kemiskinan

Dalam konteks strategi penanggulangan kemiskinan ini, kemiskinan didefinisikan sebagai kondisi di mana seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.  Definisi kemiskinan ini beranjak dari pendekatan berbasis hak yang mengakui bahwa masyarakat miskin, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai hak-hak dasar yang sama dengan anggota masyarakat lainnya.  Kemiskinan tidak lagi dipahami hanya sebatas ketidakmampuan ekonomi, tetapi juga kegagalan pemenuhan hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, dalam menjalani kehidupan secara bermartabat.

Hak-hak dasar terdiri dari hak-hak yang dipahami masyarakat miskin sebagai hak mereka untuk dapat menikmati kehidupan yang bermartabat dan hak yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.  Hak-hak dasar yang diakui secara umum antara lain meliputi terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan hidup, rasa aman dar perlakukan atau ancaman tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik, baik bagi perempuan maupun laki-laki.  Hak-hak dasar tidak berdiri sendiri-sendiri tetapi saling mempengaruhi satu sama lain sehingga tidak terpenuhinya satu hak dapat mempengaruhi pemenuhan hak lainnya.

Dengan diakuinya konsep kemiskinan berbasis hak, maka kemiskinan dipandang sebagai suatu peristiwa penolakan dan tidak terpenuhinya hak. Konsep ini memberikan pengakuan bahwa orang miskin terpaksa menjalani kemiskinan dan seringkali mengalami pelanggaran hak yang dapat merendahkan martabatnya sebagai manusia. Oleh karena itu, konsep ini memberikan penegasan terhadap kewajiban negara untuk menghargai, melindungi dan memenuhi hak-hak dasar. Kemiskinan juga ditandai oleh adanya masalah ketimpangan antarwilayah. Kemiskinan di kawasan barat Indonesia dan kawasan timur Indonesia mempunyai karakteristik yang berbeda. Lebih dari 70% penduduk miskin berada di Jawa dan Bali karena lebih dari 60% penduduk Indonesia tinggal di kawasan ini.  Namun, persentase penduduk miskin di luar Jawa dan Bali khususnya di kawasan timur Indonesia jauh lebih tinggi.

2.    Permasalahan kemiskinan

Permasalahan kemiskinan ditinjau dari beberapa aspek penyebab dapat diuraikan sebagai berikut :

a.    Kegagalan Pemenuhan Hak Dasar

1)    Terbatasnya Kecukupan dan Mutu Pangan

Pemenuhan kebutuhan pangan yang layak masih menjadi persoalan bagi masyarakat miskin. Terbatasnya kecukupan dan kelayakan pangan berkaitan dengan rendahnya gizi baik nutrisi maupun kalori, dan terbatasnya diversifikasi pangan dengan pola komsumsi yang cenderung mengandalkan beras. Pada umumnya kesulitan pemenuhan pangan ini disebabkan oleh rendahnya daya beli, tata niaga yang tidak efisien, dan kesulitan stok pangan di beberapa daerah yang terjadi pada musim tertentu. Masalah kecukupan pangan bukan hanya terkait dengan produksi bahan pangan, tetapi juga masalah peningkatan pendapatan karena mayoritas petani miskin harus membeli bahan makanan mereka. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyediakan stok pangan yang cukup di tingkat nasional, namun masalah keterbatasan akses masyarakat miskin terhadap pangan belum terpecahkan sepenuhnya.

2)    Terbatasnya Akses dan Rendahnya Mutu Layanan Kesehatan

Kesehatan merupakan modal masyarakat miskin untuk bekerja dan mencari nafkah, tetapi akses mereka terhadap layanan kesehatan masih sangat terbatas. Selain kecukupan pangan, masalah utama yang menyebabkan rendahnya derajat kesehatan masyarakat miskin adalah rendahnya akses terhadap layanan kesehatan dasar, rendahnya mutu layanan kesehatan dasar, kurangnya pemahaman terhadap perilaku hidup sehat, dan kurangnya layanan kesehatan reproduksi.

Rendahnya tingkat kesehatan miskin juga disebbakan oleh perilaku hidup mereka yang tidak sehat.  Jarak fasilitas layanan kesehatan yang jauh dan biaya yang mahal merupakan faktor penyebab utama rendahnya aksesibilitas masyarakat miskin terhadap layanan kesehatan yang bermutu. Masalah lainnya dalah rendahnya mutu layanan kesehatan dasar yang disebabkan oleh terbatasnya tenaga kesehatan, kurangnya peralatan, dan kurangnya sarana kesehatan.  Kecenderungan penyebaran tenaga kesehatan yang tidak merata dan terpusat di daerah perkotaan juga menyebabkan kurangnya akses terhadap pelayanan kesehatan bermutu.

Mahalnya biaya pengobatan merupakan salah satu keluhan utama masyarakat miskin. Bertambahnya jumlah penduduk miskin yang diakibatkan oleh pengeluaran kesehatan menunjukkan peningkatan dari 1,8 juta orang pada tahun 1999 menjadi 2,3 juta orang pada tahun 2001.  Di samping itu jangkauan, jaminan kesehatan yang ada masih sangat rendah.

3)    Terbatasnya Akses dan Rendahnya Mutu Layanan Pendidikan

Masalah yang dihadapi masyarakat miskin untuk menempuh pendidikan sampai ke pada jenjang yang optimal adalah terbatasnya akses layanan pendidikan dan rendahnya mutu layanan pendidikan. Keterbatasan masyarakat miskin untuk mengakses layanan pendidikan dasar terutama disebabkan terbatasnya jangkauan fasilitas pendidikan, tingginya beban biaya pendidikan, terbatasnya prasarana dan sarana pendidikan, terbatasnya jumlah sekolah yang layak untuk proses belajar-mengajar, dan terbatasnya jumlah SLTP di daerah perdesaan, daerah terpencil dan kantong-kantong kemiskinan.

Dari sisi ketersediaan prasarana dan sarana pendidikan, meskipun jumlah gedung SD/MI meningkat tetapi sebagian rusak parah, dan sebagian lagi rusak tapi masih bisa digunakan. Persoalan mengenai terbatasnya peralatan penunjang kegiatan belajar, jumlah guru yang kurang, rendahnya kemampuan guru yang dikemukakan oleh masyarakat miskin, terutama di kalangan nelayan, petani lahan kering, dan buruh tani pada akhirnya berdampak pada rendahnya mutu pendidikan yang diperoleh anak-anak keluarga miskin.

Ditinjau dari jumlah dan persebaran SLTP/MTs, masih terjadi ketimpangan terutama di daerah perdesaan. Hal ini mengakibatkan rendahnya APK dan APM untuk jenjang SLTP/MTs di perdesaan.  Pendidikan nonformal merupakan pendidikan alternatif bagi masyarakat, termasuk masyarakat miskin, baik yang putus sekolah, tidak sekolah, buta huruf, dan orang dewasa yang menganggur. Pengalaman menunjukkan bahwa Program Paket A setara SD dan Paket B setara SLTP yang diselenggarakan melalui pendidikan nonformal hampir 100% diikuti oleh warga belajar dari keluarga miskin. Begitu juga program keaksaraan fungsional, beasiswa anak keluarga miskin dan program kejar usaha sangat diperlukan oleh keluarga miskin.

4)    Terbatasnya Kesempatan Kerja dan Pengembangan Usaha

Masyarakat miskin hanya memiliki sedikit pilihan atas pekerjaan yang layak dan peluang yang terbatas untuk mengembangkan usaha mereka.  Terbatasnya lapangan pekerjaan yang tersedia menyebabkan mereka terpaksa melakukan pekerjaan yang beresiko tinggi dengan imbalan yang kurang seimbang dan kurang kepastian akan keberlanjutannya.  Usaha yang dilakukan masyarakat miskin juga sulit berkembang karena menghadapi persaingan yang tidak seimbang, keterbatasan modal, serta kurangnya ketrampilan dan pendidikan.  Masalah utama yang dihadapi masyarakat miskin adalah terbatasnya kesempatan kerja, terbatasnya peluang pengembangan usaha, lemahnya perlindungan terhadap aset usaha, dan perbedaan upah serta lemahnya perlindungan kerja terutama bagi pekerja anak dan pekerja perempuan seperti buruh migran perempuan dan pembantu rumahtangga.

Keterpaksaan untuk mendapatkan pekerjaan apa saja yang tersedia menyebabkan lemahnya daya tawar masyarakat miskin dan tingginya kerentanan terhadap perlakuan yang merugikan. Masyarakat miskin juga harus mau menerima pekerjaan dengan imbalan yang terlalu rendah dengan rentan terhadap pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pemberi kerja.  Kesulitan ekonomi juga memaksa anak dan perempuan untuk bekerja. Pekerja perempuan, khususnya buruh migran perempuan dan pembantu rumahtangga, serta pekerja anak menghadapi resiko yang sangat tinggi untuk dieksplotasi secara berlebihan, tidak menerima gaji atau digaji sangat murah, dan diperlakukan secara tidak manusiawi.

5)    Terbatasnya Akses Layanan Perumahan dan Sanitasi

Tempat tinggal yang sehat dan layak merupakan kebutuhan yang masih sulit dijangkau oleh masyarakat miskin. Kondisi perumahan merupakan ciri utama yang paling sering dipakai dalam mengenali penduduk miskin.  Secara umum, masalah utama yang dihadapi masyarakat miskin adalah terbatasnya akses terhadap perumahan yang sehat dan layak, rendahnya mutu lingkungan permukiman dan lemahnya perlindungan atas pemilikan perumahan.

Masalah perumahan yang dihadapi oleh masyarakat miskin di perkotaan berbeda dengan masyarakat miskin yang berada di perdesaan. Di perkotaan, keluarga miskin sebagian besar tinggal di perkampungan yang berada di balik gedung-gedung pertokoan dan perkantoran, dalam petak-petak kecil, saling berhimpit, tidak sehat dan seringkali dalam satu rumah ditinggali lebih dari satu keluarga. Keluarga miskin di perkotaan juga sering dijumpai tinggal di pinggiran rel, di bawah jembatan tol dan di atas tanah yang diterlantarkan. Mereka sering tidak mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) dan dianggap sebagai penyandang masalah sosial yang setiap saat bisa digusur dan dipindahkan karena menempati tanah yang bermasalah.

Masyarakat miskin yang tinggal di kawasan nelayan, pinggiran hutan, dan pertanian lahan kering juga mengeluhkan kesulitan memperoleh perumahan dan lingkungan permukiman yang sehat dan layak. Kesulitan perumahan dan permukiman masyarakat miskin di daerah perdesaan umumnya disiasati dengan menumpang pada anggota keluarga lainnya. Dalam satu rumah seringkali dijumpai lebih dari dari satu keluarga dengan fasilitas sanitasi yang kurang memadai.

6)    Terbatasnya Akses terhadap Air Bersih

Masyarakat miskin sering menghadapi kesulitan untuk mendapatkan air bersih. Kesulitan tersebut terutama disebabkan oleh terbatasnya akses terhadap air bersih, terbatasnya penguasaan sumber air dan menurunnya mutu sumber air. Keterbatasan akses terhadap air bersih akan berakibat pada penurunan mutu kesehatan dan penyebaran berbagai penyakit lain seperti diare.  Akses terhadap air bersih masih menjadi persoalan di banyak tempat dengan kecenderungan akses rumahtangga di Jawa – Bali lebih baik dibanding daerah lain.

Kesulitan memperoleh air minum menyebabkan kaum perempuan harus berjalan jauh mencari sumber-sumber air. Masyarakat miskin di perkotaan terutama yang tinggal di pinggiran sungai mengalami kesulitan memperoleh air bersih sehingga harus membeli air minum dengan harga yang lebih mahal dari harga yang dibayar oleh kelompok kaya.  Masyarakat miskin juga mengalami masalah dalam mengakses sumber-sumber air yang diperlukan untuk usaha tani dan menurunnya mutu air akibat pencemaran

7)    Lemahnya Kepastian Kepemilikan dan Penguasaan Tanah

Masyarakat miskin menghadapi masalah ketimpangan struktur penguasaan dan pemilikan tanah, serta ketidakpastian dalam penguasaan dan pemilikan lahan pertanian.  Masalah tersebut sangat dirasakan oleh petani penggarap yang sering tidak mampu memenuhi kebutuhan subsisten.  Masalah pertanahan juga nampak dari semakin banyak dan meluasnya sengketa agraria.  Sengketa agraria di beberapa daerah terutama di Jawa dan Sumatera sering dilatarbelakangi oleh konflik agraria yang terjadi pada masa kolonial dan hingga kini tidak terselesaikan berdasarkan nilai dan rasa keadilan masyarakat.  Konflik semacam itu terus menguat sebagai sengketa pertanahan yang terjadi di atas lahan perkebunan dan kawasan hutan.  Konflik agraria juga terjadi sebagai dampak dari kebijakan pertanahan masa lalu yang ekspansif dalam luasan lahan dan modal untuk memfasilitasi kebijakan pembangunan.  Kebijakan itu menunjuk pada pemihakan pada pemilik lahan luas hingga akhirnya memperkuat ketimpangan struktur penguasaan dan pemilikan tanah dan mempengaruhi kondisi kemiskinan di perdesaan dan masyarakat petani penggarap.

Kehidupan rumahtangga petani sangat dipengaruhi oleh aspek penguasaan tanah dan kemampuan memobilisasi anggota keluarganya untuk bekerja di atas tanah pertanian.  Tingkat pendapatan rumahtangga petani ditentukan oleh luas tanah pertanian yang secara nyata dikuasai.  Oleh sebab itu, meningkatnya jumlah petani gurem dan petani tunakisma mencerminkan kemiskinan di perdesaan.

Masalah ketimpangan gender juga terlihat dalam penguasaan tanah. Secara umum, penguasaan tanah lebih sering dipegang oleh laki-laki dibanding perempuan. Dalam berbagai kasus pembuatan sertfikat tanah yang dibeli setelah pernikahan, sertifikat umumnya dibuat atas nama suami sebagai kepala rumahtangga dengan kesepakatan bersama.  Tanpa menguasai sertifikat tanah, perempuan akan sulit menggunakan tanah sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit usaha.  Hal ini berdampak pada terbatasnya peluang bagi perempuan dalam pengembangan usaha.

8)     Memburuknya Kondisi Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam

Kemiskinan mempunyai kaitan erat dengan masalah sumberdaya alam dan lingkungan hidup.  Masyarakat miskin sangat rentan terhadap perubahan pola pemanfaatan sumberdaya alam dan perubahan lingkungan. Masalah utama yang dihadapi masyarakat miskin adalah terbatasnya akses masyarakat miskin terhadap sumberdaya alam dan menurunnya mutu lingkungan hidup, baik sebagai sumber mata pencaharian maupun sebagai penunjang kehidupan sehari-hari. Masyarakat miskin yang tinggal di daerah perdesaan, kawasan pesisir, daerah pertambangan dan daerah pinggiran hutan sangat tergantung pada sumberdaya alam sebagai sumber penghasilan. Sedangkan masyarakat miskin di perkotaan umumnya tinggal di lingkungan permukiman yang buruk dan tidak sehat.

Masyarakat miskin yang tinggal di daerah pesisir sebagai nelayan merasakan adanya penurunan tangkapan yang sangat drastis. Hal ini disebabkan oleh masuknya perahu trawl milik pemodal besar dan pencurian ikan oleh nelayan negara asing yang menggunakan perahu lebih modern. Masyarakat miskin yang tinggal di sekitar daerah pertambangan tidak dapat merasakan manfaat secara maksimal. Mereka hanya menjadi buruh pertambangan tanpa ada hak atas kepemilikan terhadap areal pertambangan yang dikuasai oleh para pemilik modal atas ijin dari negara. 

9)    Lemahnya Jaminan Rasa Aman

Konflik yang terjadi di berbagai daerah seperti di Aceh, Poso, dan Ambon berdampak langsung pada merosotnya taraf hidup masyarakat miskin dan munculnya masyarakat miskin baru. Lemahnya jaminan rasa aman dalam lima tahun terakhir juga terjadi dalam bentuk ancaman non kekerasan antara lain, kerusakan lingkungan, perdagangan perempuan dan anak (trafficking), krisis ekonomi, penyebaran penyakit menular, dan peredaran obat-obat terlarang yang menyebabkan hilangnya akses masyarakat terhadap hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya.

Situasi keamanan yang memburuk ini menimbulkan dampak pada kondisi kemiskinan. Rata-rata penghasilan rumah tangga di Aceh dan Poso mengalami penurunan drastis masing-masing 50% dan 34%. Setelah konflik jumlah penduduk miskin meningkat, keluarga kehilangan anggota rumah tangga dan harta benda. Selain itu, aliran pengungsi dari daerah konflik ke daerah yang lebih aman menimbulkan masalah sosial-ekonomi di daerah penampungan. Permasalahan kemanan lain yang terjadi adalah aksi terorisme, seperti aksi teror bom di beberapa kota di Indonesia. Aksi teror tersebut mempunyai dampak yang signifikan pada rasa aman masyarakat, iklim investasi, dan pariwisata.

Konflik telah menyebabkan hilang atau rusaknya tempat tinggal, terhentinya kerja dan usaha sehingga penghasilan keluarga hilang, menurunnya status kesehatan individu dan lingkungan yang berakibat pada penurunan produktivitas, rusaknya infrastuktur ekonomi yang menyebabkan langkanya ketersediaan bahan pangan, menurunnya akses terhadap pendidikan, menurunnya akses terhadap air bersih, rusaknya infrastruktur sosial dan hilangnya rasa aman, serta merebaknya rasa amarah, putus asa dan trauma kolektif.  

10) Lemahnya Partisipasi

Tidak terpenuhi hak-hak dasar masyarakat miskin menyentuh langsung persoalan kapabilitas dasar yang kemudian menghambat mereka untuk mencapai harkat martabat sebagai warganegara. Gagalnya kapabilitas dasar itu sering muncul dalam kasus-kasus tersingkirnya masyarakat miskin dari kehidupan sosial masyarakat dan membuat semakin tidak berdaya. Kasus tersebut terjadi sebagai akibat dari proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang memposisikan masyarakat miskin sebagai obyek.

Salah satu penyebab kegagalan kebijakan dan program pembangunan dalam mengatasi masalah kemiskinan adalah lemahnya partisipasi masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan. Berbagai kasus penggusuran perkotaan, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan pengusiran petani dari wilayah garapan menunjukkan kurangnya dialog dan lemahnya pertisipasi mereka dalam pengambilan keputusan.  Berbagai bentuk musyawarah pembangunan dan konsultasi publik dalam pengambilan keputusan hanya terbatas untuk kalangan pemerintah dan kurang melibatkan masyarakat miskin. Masyarakat miskin juga jarang dilibatkan dalam penentuan alokasi anggaran. Pembahasan anggaran hanya dilakukan secara tertutup dan terbatas oleh pemerintah dan parlemen. Kurangnya informasi mengenai proses tersebut menjadi salah satu penyebab rendahnya partisipasi masyarakat miskin.

b.    Beban Kependudukan

Beban masyarakat miskin makin berat akibat besarnya tanggungan keluarga dan adanya tekanan hidup yang mendorong terjadinya migrasi.  Menurut data BPS, rumahtangga miskin mempunyai rata-rata anggota keluarga lebih besar daripada rumah tangga tidak miskin. Rumah tangga miskin di perkotaan rata-rata mempunyai anggota 5,1 orang, sedangkan rata-rata anggota rumahtangga miskin di perdesaan adalah 4,8 orang.  Beratnya beban rumah tangga menyebabkan peluang anak dari keluarga miskin untuk melanjutkan pendidikan menjadi terhambat dan seringkali mereka harus bekerja untuk membantu membiayai kebutuhan keluarga.

Masyarakat miskin di perdesaan seringkali terpaksa pindah ke kota dengan harapan akan mendapat kesempatan kerja untuk memperoleh pendapatan. Akibat langsung dari urbanisasi adalah meningkatnya beban kota dalam menyediakan fasilitas layanan publik dan lapangan kerja, dan meningkatnya permukiman di bantaran sungai, pinggiran rel, kolong jembatan dan lahan kosong lainnya.

c.    Ketidaksetaraan dan Ketidakadilan Gender

Dampak yang diakibatkan oleh kemiskinan terhadap kehidupan laki-laki berbeda dari perempuan.  Kemiskinan dan pemiskinan perempuan mengikuti deret ukur, sementara laki-laki mengikuti deret hitung.  Sumber dari permasalahan kemiskinan perempuan terletak pada budaya patriarki yang bekerja melalui pendekatan, metodologi, dan paradigma pembangunan.  Sistem pemerintahan yang hirarki, hegemoni dan patriarki telah meminggirkan perempuan secara sistematis melalui kebijakan, program dan lembaga yang tidak responsif gender. Angka yang menjadi basis pengambilan keputusan, penyusunan program dan pembuatan kebijakan, tidak mampu mengungkap dinamika kehidupan perempuan dan laki-laki.  Data tersebut dikumpulkan secara terpusat tanpa memperhatikan kontekstualitas dan tidak mampu mengungkap dinamika kehidupan perempuan-laki-laki sehingga kebijakan, program, dan lembaga yang dirancang menjadi netral gender dan menimbulkan kesenjangan gender di berbagai bidang kehidupan.

Budaya patriarki yang dilegitimasi oleh negara, mengakibatkan perempuan berada pada posisi tawar yang lemah, sementara suara perempuan dalam memperjuangkan kepentingannya tidak tersalurkan melalui mekanisme pengambilan keputusan formal. Suatu studi menunjukkan adanya korelasi positif antara keterwakian perempuan dalam lembaga legislatif dan eksekutif dengan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semakin tinggi partisipasi perempuan, maka semakin tinggi kesejahteraan masyarakat dan keberhasilan penanggulangan kemiskinan. Pengalaman dan penghayatan perempuan terhadap persoalannya mengakibatkan pengelolaan dan pengendalian tata pemerintahan menjadi efisien dan efektif. Masalah keterwakilan suara dan kebutuhan perempuan dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan publik tersebut sangat penting karena produk kebijakan yang netral gender hanya akan melanggengkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan terhadap perempuan yang berakibat pada pemiskinan kaum perempuan.  

D.   MENANGGULANGI KEMISKINAN DESA

Greogrius Sahdan 

Penulis mengutip hasil penelitian yang dilakukan oleh Bank Dunia (2003) mengenai penyebab dasar kemiskinan, yaitu

1.   Kegagalan kepemilikan terutama tanah dan modal

2.   Terbatasnya ketersediaan bahan kebutuhan dasar, sarana dan prasarana

3.    Kebijakan pembangunan yang bias perkotaan dan bias sektor

4.   Adanya perbedaan kesempatan di antara anggota masyarakat dan sistem yang kurang mendukung

5.   Adanya perbedaan sumber daya manusia dan perbedaan antara sektor ekonomi (ekonomi tradisional versus ekonomi modern)

6.   Rendahnya produktivitas dan tingkat pembentukan modal dalam masyarakat

7.   Budaya hidup yang dikaitkan dengan kemampuan seseorang mengelola sumber daya alam dan lingkunganya

8.   Tidak adanya tata pemerintahan yang bersih dan baik (good governance)

9.    Pengelolaan sumber daya alam yang berlebihan dan tidak berwawasan lingkungan. 

Indikator utama kemiskinan menurut Bank Dunia adalah :

-       Kepemilikan tanah dan modal yang terbatas

-       Terbatasnya sarana dan prasarana yang dibutuhkan

-       Pembangunan yang bias kota

-       Perbedaan kesempatan di antara anggota masyarakat

-       Perbedaan sumber daya manusia dan sektor ekonomi

-       Rendahnya produktivitas

-       Budaya hidup yang jelek

-       Tata pemerintahan yang buruk

-       Pengelolaan sumber daya alam yang berlebihan.

DAFTAR PUSTAKA 

Akhmadi; Studi Keluar dari Kemiskinan : Kasus di Komunitas RW 4, Dusun Kiuteta – Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah – Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur; SMERU; 2006

 mop_kupang.htmmop_kupang.htmwww.smeru.or.id/report/field/mop/l

BAPPENAS; Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan; BAPPENAS; Jakarta; 2004 

BAPPENAS – ADB TA. 4762 – Ino; Pro-Poor Planning and Budgeting, Kartu Penilaian Pengentasan Kemiskinan Kabupaten Kupang; Kupang; 2005

p3b.bappenas.go.id/docs/ScoreCard/Kupang%20Score%20Card.pdf 

BAPPENAS – Bank Dunia; Mengurangi Kemiskinan Indonesia (Policy Briefs); World Bank; Jakarta; 2005 

BPS NUSA TENGGARA TIMUR; Nusa Tenggara Timur dalam Angka – Tahun 2007; Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur; Kupang; 2008 

Dharmawan, Arya Hadi; Kemiskinan Kepercayaan (The Poverty of Trust), Stok Modal Sosial dan Disintegrasi Sosial; Bogor; 2002

Trust_Society_Mimbar_Sosek_Arya_final_2006www.psp3ipb.or.id/uploaded/ 

Gasperz, Vincent dan Esthon Foenay, Kinerja Pendapatan Ekonomi Rakyat dan Produktivitas Tenaga Kerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Artikel – Th. II – No. 8 – Nopember 2003 

Gregorius Sahdan; Menanggulangi Kemiskinan Desa; Artikel – Ekonomi Rakyat dan Kemiskinan; Maret 2005 

Hastuti dan Musriyadi Nabiu; Kredit Perdesaan di Kabupaten Kupang – Nusa Tenggara Timur; SMERU; 2000

kreditdesaNusaTenggaraTimur/kupang&typ=frwww.smeru.or.id/report/form.php?rep=field/ 

Israel, Arturo; Pengembangan Kelembagaan – Pengalaman Proyek-proyek Bank Dunia; LP3ES; Jakarta; 1992 

Kusnadi; Dinamika Kelompok Etnik, Etnisitas dan Pembangunan Daerah (Konflik Sosial dalam Perebutan Sumberdaya); 2005

152.118.58.226/ index2.php?option=content&do_pdf=1&id=39 

Mubyarto; Penanggulangan Kemiskinan di Indonesia; Artikel – Th. II – No. 2 – April 2003 

Muller, Johannes; Perkembangan Masyarakat Lintas Ilmu; Gramedia Pustaka Utama; Jakarta; 2006 

Mustasya, Tata; Kemiskinan, Modal Sosial dan Kelembagaan; 2005

www.mail-archive.com/ppiindia@yahoogroups.com/msg22473.html 

Roosganda, Elizabeth; Penguatan dan Pemberdayaan Kelembagaan Petani mendukung Pengembangan Agribisnis Kedelai; Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian; Bogor; 2008

pse.litbang.deptan.go.id/ind/pdffiles/Semnas4Des07_MP_C_ROS.pdf 

SMERU; Apa itu Kemiskinan dan Apa Penyebabnya; SMERU NEWS; No. 2, April – Juni 2002 

SMERU; Tantangan Pembangunan di Nusa Tenggara Timur; SMERU NEWS; No. 20, Okt – Des 2006

 

 

KEBIJAKAN PENANGANAN MASALAH ANAK JALANAN DI KOTA BANDUNG

 

A.   PERUMUSAN MASALAH 

  1. Masalah Anak Jalanan di Kota Bandung

-      Beberapa media massa di Indonesia termasuk di Bandung memuat berita mengenai tindak kekerasan, penipuan dan penganiayaan yang dialami oleh Anak Jalanan di kota Bandung.

-      Beberapa anak jalanan di kota Bandung mengakui bahwa mereka melakukan hubungan seks bebas, minum-minuman keras dan menggunakan narkotika.

-      Anak jalanan harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik untuk diri sendiri maupun untuk membantu keluarganya.

-      Keberadaan anak jalanan di kota Bandung menurut Pemerintah mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) kota.

-      Anak Jalanan sering dikejar-kejar dan diperlakukan kasar oleh aparat Pemerintah (Polisi Pamong Praja atau Polisi).

-      Rumah Singgah tidak dapat menjadi solusi tuntas untuk menangani masalah Anak Jalanan karena banyak orang tua yang meminta anak mereka dikembalikan agar dapat mencari nafkah untuk membantu keluarganya.

-      Menurut Komnas HAM, keberadaan Anak Jalanan merupakan bukti tidak terpenuhinya hak anak, baik oleh orang tuanya masing-masing maupun oleh Pemerintah.

-     Keberadaan Anak Jalanan menunjukkan bahwa Undang-undang Perlindungan Anak belum sepenuhnya difahami dan dilaksanakan oleh semua pihak (terutama Pemerintah) demi peningkatan kesejahteraan anak. 

  1. Batas-batas masalah

a.    Ruang lingkup, definisi konseptual dan definisi operasional

1)   Anak adalah seseorang, baik perempuan ataupun laki-laki yang berusia di bawah 18 tahun (Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002). 

2)    Jalanan :

-      Ruang lingkup di luar rumah dan atau tempat-tempat yang terlindung yang dapat memenuhi kebutuhan manusia dalam tugas kehidupannya sesuai norma-norma dan nilai-nilai kesusilaan.

-      Area atau wilayah yang menghubungkan satu tempat ke tempat lain di wilayah perkotaan, bersifat terbuka dan dapat dilalui dengan berjalan kaki atau menggunakan alat transportasi.

3)   Anak (usia 18 tahun ke bawah) mempunyai hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 4).

4)    Anak berhak untuk hidup, tumbuh kembang, mendapat perlindungan dan berpartisipasi (Konvensi Hak Anak).

5)    Definisi Anak Jalanan menurut Departemen Sosial :

Anak yang berusia 5 – 18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat – tempat umum.

Kriteria anak jalanan adalah :

Ø  Anak (laki-laki/perempuan) usia 5-18 tahun.

Ø  Melakukan kegiatan tidak menentu, tidak jelas kegiatannya dan atau berkeliaran di jalanan atau ditempat umum minimal 4 jam/hari dalam kurun waktu 1 bulan yang lalu, seperti pedagang asongan, pengamen, ojek payung, pengelap mobil, pembawa belanjaan di pasar dll.

Ø  Kegiatannya dapat membahayakan dirinya sendiri atau mengganggu ketertiban umum.

6)    Anak yang bekerja lebih dari 4 jam/hari sudah dapat dikategorikan sebagai eksploitasi (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja).

7)    Kategori Anak Jalanan :

a)    Children of the street, yakni mereka mencari nafkah dan tinggal di jalanan.

b)    Children on the street, mencari nafkah di jalan tapi hidup bersama keluarga.

c)    Anak yang hidup di jalanan namun masih mempertahankan hubungan dengan keluarga dan secara periodik pulang ke rumah.

d)    Anak yang bersama keluarganya hidup di jalanan.

8)     Kota Bandung

-      Kota yang merupakan Ibukota Provinsi Jawa Barat, merupakan tempat pusat Pemerintahan, perekonomian, pendidikan, kesehatan, industri dan berbagai pelayanan lainnya bagi penduduk di daerah Jawa Barat.

-      Daerah yang memiliki luas tertentu yang dihuni oleh penduduk dalam jumlah tertentu dengan pola kehidupan modern dan semi modern yang diatur oleh aturan-aturan baik formal (Undang-undang, Peraturan Daerah) maupun informal (nilai-nilai, norma-norma atau adat istiadat). 

b.    Fakta Masalah

1)    Sebelum masa krisis (tahun 1997) diperkirakan ada 50.000 anak jalanan di Indonesia termasuk di kota Bandung.

2)    Pasca masa krisis multi dimensional di Indonesia, jumlah tersebut ditengarai meningkat tajam (lebih dari 1 juta anak) namun sulit untuk mendapatkan jumlah yang pasti karena mobilitas anak jalanan yang sangat tinggi dan kecenderungan mereka untuk menghindar apabila didatangi oleh petugas dari Instansi tertentu.

3)    Sebagian besar Anak Jalanan di kota Bandung harus bekerja dengan cara mengemis, mengamen, menyemir sepatu, menjual koran atau dagangan asongan dan jenis pekerjaan lainnya yang semuanya dilakukan di jalan-jalan yang ada di kota Bandung untuk mendapatkan penghasilan guna memenuhi kebutuhan dirinya sendiri atau membantu memenuhi kebutuhan keluarganya.

4)    Penyebab anak-anak harus bekerja di jalanan adalah ketidakmampuan ekonomi keluarga (kemiskinan) untuk memenuhi kebutuhan mereka.

5)    Pendorong anak-anak bekerja di jalan :

a)    Keinginan anak itu sendiri, baik karena prihatin terhadap kondisi kehidupan orang tua dan keluarganya ataupun karena ingin mendapatkan penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan dan keinginannya.

b)    Dipaksa oleh orang tua

c)    Dipaksa oleh orang lain yang bukan keluarganya (ditipu/diperdaya secara halus ataupun dipaksa dengan kekerasan).

6)    Penghasilan anak jalanan setiap hari kurang dari Rp. 10.000,-.  Penghasilan tersebut seringkali tidak dapat digunakannya secara utuh karena masih harus membayar ‘pajak’ kepada orang-orang yang menjadi ‘pelindungnya’ dan atau harus diserahkan kepada orang tuanya.

7)    Sebagian besar anak jalanan tidak tamat SD.

8)     Jumlah Anak Jalanan yang berjenis kelamin laki-laki lebih banyak dibandingkan jumlah anak jalanan yang berjenis kelamin perempuan.

9)    Anak jalanan mengalami kekerasan fisik dan psikis dari :

a)    Sesama anak jalanan (anak yang besar menindas anak yang kecil).

b)    Orang tua

c)    Pengguna jalan

d)    Aparat Pemerintah (utamanya Polisi Pamong Praja)

10) Anak jalanan mengalami kekerasan seksual dari :

a)    Sesama anak jalanan

b)    Orang-orang dewasa yang tidak mempunyai tanggung jawab moral.

11) Sebagian besar Anak Jalanan di kota Bandung pernah melakukan hubungan seksual.

12) Sebagian besar anak jalanan yang berjenis kelamin laki-laki dan usia remaja (12 – 18 tahun) mempunyai kebiasaan minum-minuman keras dan pernah menggunakan narkotika.

13) Pemerintah telah meluncurkan berbagai program penanganan anak jalanan namun tidak berhasil menyelesaikan masalah.  Program-program tersebut antara lain : Rumah Singgah, penertiban yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja dan kelompok-kelompok belajar (Kejar Paket A = setara SD, Paket B = setara SMP dan Paket C = setara SMU).

14) Banyak bermunculan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Sosial yang memberikan pelayanan bagi anak jalanan tetapi kegiatan-kegiatan yang dilakukan tidak menyebabkan jumlah anak jalanan menurun.

15) Program Pelatihan Keterampilan dan Bantuan Modal Usaha yang diluncurkan oleh beberapa Departemen terkait termasuk Departemen Sosial mempunyai keterbatasan dalam jumlah binaan, intensitas pelatihan, jangka waktu pelaksanaan, tenaga pendamping dan monitoring.

16) Dalam pelaksanaan program, seringkali terjadi salah sasaran, baik yang disengaja maupun yang tidak sengaja yaitu peserta pelatihan dan penerima bantuan bukan anak jalanan tetapi anak terlantar yang tidak hidup di jalanan.

17) Pemerintah belum secara sungguh-sungguh memberi peluang pasar dan pemasaran terhadap hasil produksi anak jalanan yang sudah mendapatkan pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha.

18) Program-program penanganan masalah anak jalanan tidak sinergis dengan program-program pemberdayaan masyarakat.  Sebagai contoh, bila anak jalanan mendapat kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan bantuan maka hal ini tidak diikuti atau tidak dilaksanakan bersamaan dengan program bantuan atau pemberdayaan bagi keluarganya sehingga kondisi ekonomi keluarga yang miskin kembali memaksa anak untuk turun ke jalan. 

Berdasarkan berbagai fakta masalah, penyusun merumuskan masalah anak jalanan di kota Bandung sebagai berikut :

  1. Anak-anak Jalanan di kota Bandung adalah anak-anak dari keluarga miskin yang karena faktor ketidakmampuan ekonomi keluarganya menyebabkan mereka terpaksa atau dipaksa untuk bekerja di jalan-jalan yang ada di kota Bandung tanpa bekal pendidikan, pengetahuan dan keterampilan yang memadai.
  2. Penghasilan Anak Jalanan di kota Bandung umumnya sangat rendah sehingga tidak mempunyai daya ungkit terhadap perbaikan ekonomi kehidupannya dan keluarganya sehingga mempunyai kecenderungan yang besar untuk hidup dalam lingkaran kemiskinan.
  3. Anak Jalanan di kota Bandung rentan terhadap berbagai tindak kekerasan fisik, psikis dan seksual.
  4. Program-program penanganan anak jalanan yang dilakukan oleh Pemerintah maupun pihak-pihak swasta (LSM), antara lain program Rumah Singgah terbukti tidak efektif dan tidak menyelesaikan masalah.
  5. Anak jalanan yang sudah mendapatkan pelatihan keterampilan dan bantuan dari Pemerintah maupun pihak-pihak lain terpaksa kembali ke jalan karena kondisi ekonomi keluarganya yang miskin.

 

  1. Tujuan Umum

Tujuan umum yang ingin dicapai dari kebijakan Pemerintah dalam penanganan anak jalanan di kota Bandung adalah “terpenuhinya kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak jalanan secara memadai dan berkesinambungan sehingga tidak lagi melakukan kegiatan mencari nafkah di jalan”. 

  1. Tujuan Khusus

a.    Meningkatnya kemampuan keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan anak-anaknya sehingga mereka tidak perlu bekerja di jalan.

b.    Meningkatnya kesadaran dan pemahaman orang tua terhadap hak-hak anak sehingga memiliki tanggung jawab moral dan sosial dalam melaksanakan tugasnya sebagai orang tua.

c.    Meningkatnya kesadaran serta tanggung jawab moral dan sosial masyarakat mengenai hak-hak anak sehingga masyarakat tergerak untuk ikut berpartisipasi dalam upaya pemenuhannya dengan mekanisme yang profesional.

d.    Terpenuhinya kebutuhan anak sesuai dengan hak-haknya (hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi), juga hak untuk mengenyam pendidikan dan mendapatkan pelayanan kesehatan.

e.    Meningkatnya kesadaran anak mengenai hak-haknya sehingga mereka dapat mengajukan keberatan apabila dipaksa bekerja di jalan dan tahu harus ke mana untuk meminta perlindungan.

f.     Meningkatnya kesadaran dan kecintaan anak terhadap ilmu pengetahuan sehingga meningkatkan minat dan upaya mereka untuk mengenyam pendidikan di sekolah-sekolah formal.

g.    Tersedianya lembaga-lembaga pelayanan yang dapat memberikan perlindungan, pemenuhan kebutuhan dan advokasi sosial terhadap anak-anak yang dipaksa bekerja di jalan.

h.    Tersedianya program-program layanan gratis bagi anak jalanan pada lembaga-lembaga pelayanan sosial dasar yang sudah ada, seperti rumah sakit dan sekolah. 

B.   KRITERIA EVALUASI 

Berdasarkan fakta-fakta masalah mengenai kondisi anak jalanan dan berbagai program penanganan yang dinilai belum berhasil menyelesaikan masalah baik secara kualitatif maupun kuantitatif maka perlu dilakukan evaluasi terhadap beberapa kebijakan Pemerintah yang berkenaan dengan perlindungan bagi anak dan kebijakan dalam penanganan masalah.

Kriteria yang akan digunakan dalam evaluasi kebijakan-kebijakan tersebut adalah Political Viability.  Rincian kriteria evaluasi dimaksud adalah sebagaimana diuraikan berikut ini :

  1. Program Perlindungan Anak

a.    Apakah Pemerintah kota Bandung telah menyediakan dan atau memberikan pelayanan-pelayanan sosial dasar bagi anak, utamanya yang berasal dari keluarga miskin sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi ?

Dari berbagai program dan implementasi terhadap kebijakan perlindungan anak di kota Bandung terlihat bahwa Pemerintah belum sepenuhnya mengimplementasikan kebijakan mengenai perlindungan anak, utamanya bagi anak-anak dari keluarga miskin.  Hal ini terbukti dari kurang tersedianya bantuan pemenuhan gizi, kesehatan dan pendidikan gratis bagi anak-anak miskin.  Kalaupun ada bantuan-bantuan seperti itu, sifatnya hanya insidental dengan jumlah bantuan yang relatif sedikit sehingga tidak memenuhi kebutuhan anak.

b.    Apakah DPRD Kota Bandung telah memahami dan menyadari hak-hak anak dan upaya pemenuhan kebutuhan yang harus dilakukan sehingga mereka telah memberikan persetujuan dan dukungan penuh terhadap program-program perlindungan anak dan bidang kesejahteraan sosial ?

DPRD Kota Bandung kelihatannya belum menyadari mengenai hak-hak anak dan upaya pemenuhan kebutuhan yang perlu dilakukan.  Hal ini terbukti dari minimnya alokasi anggaran daerah yang disetujui untuk program-program perlindungan anak dan bila dibandingkan dengan alokasi anggaran untuk program-program pembangunan infrastruktur maka ketimpangannya sangat tinggi.

c.    Apakah sudah dilakukan proses penyadaran terhadap orang tua dan seluruh masyarakat mengenai hak-hak anak dan kebutuhan mereka yang harus dipenuhi ?

Proses penyadaran para orang tua dan masyarakat mengenai hak anak tampaknya masih sangat minim.  Hal ini terbukti dari frekuensi penyuluhan yang sangat jarang dan intensitas proses maupun materi mengenai hak-hak anak sangat tidak memadai untuk membuat masyarakat (termasuk para orang tua) memahami pentingnya untuk memenuhi hak anak dan segala kebutuhannya.

d.    Apakah dalam penerapan kebijakan anak telah ditetapkan petunjuk-petunjuk khusus dan program-program khusus bagi anak-anak yang berasal dari keluarga miskin ?

Dalam Undang-undang Perlindungan Anak terdapat pasal-pasal khusus untuk memberikan perhatian bagi anak-anak dalam kondisi tertentu, seperti anak yang berhadapan dengan hukum, anak dalam kondisi darurat dan anak terlantar.  Namun dalam implementasinya, program dan bantuan Pemerintah bagi anak-anak dengan situasi khusus tersebut masih bersifat insidental dan kasuistik.

e.    Apakah kebijakan Pemerintah dalam hal perlindungan anak memberikan landasan konstitusional dan landasan operasional untuk melaksanakan program-program penanganan bagi anak jalanan ?

Kebijakan perlindungan anak tidak membatasi anak dari kelompok manapun dan dalam situasi apapun.  Bahkan kebijakan tersebut telah menetapkan perhatian dan perlakuan yang lebih tanggap terhadap anak-anak yang mengalami situasi khusus.  Program-program penanganan anak jalanan sangat sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-undang Perlindungan Anak.

f.     Apakah bila program-program pendidikan dan kesehatan gratis bagi anak jalanan diluncurkan akan ditentang oleh banyak pihak.

Program-program pendidikan dan kesehatan gratis bagi anak jalanan akan ditentang oleh banyak pihak, terutama oleh lembaga-lembaga penyedia pelayanan dengan dalih tidak tersedianya anggaran untuk melaksanakan program tersebut.

g.    Apakah Pemerintah mempunyai cukup anggaran untuk melaksanakan program-program pendidikan dan kesehatan gratis bagi anak jalanan ?

Pemerintah mempunyai dana yang sangat cukup untuk melaksanakan program-program tersebut.

h.    Apakah Pemerintah dan DPRD punya kemauan politik yang cukup kuat untuk merancang dan melaksanakan program-program pelayanan sosial dasar (pendidikan, kesehatan, pemenuhan gizi) yang bebas biaya bagi anak-anak, khususnya anak jalanan ?

Kemauan politik Pemerintah dan DPRD kota Bandung masih belum berpihak kepada masyarakat miskin.  Pemerintah selalu membela diri dengan mengemukakan berbagai program penanganan yang bersifat insidental yang telah diluncurkan dan mengemukakan alasan keterbatasan anggaran sebagai penyebab program-program pelayanan sosial dasar secara gratis tidak atau belum dapat dilaksanakan. 

  1. Program Rumah Singgah

a.    Apakah program Rumah Singgah mempunyai daya ungkit terhadap perbaikan ekonomi keluarga anak jalanan ?.

Program Rumah Singgah lebih diarahkan kepada pemberian kesempatan anak untuk memenuhi kebutuhannya dalam hal belajar dan bermain.  Program ini tidak mempunyai kontribusi terhadap upaya perbaikan ekonomi keluarga anak jalanan.

b.    Apakah program Rumah Singgah telah mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman anak terhadap hak-haknya ?.

Program Rumah Singgah nampaknya kurang memperhatikan upaya penyadaran dan peningkatan pemahaman anak terhadap hak-haknya.  Sebagian besar pengelola rumah singgah memandang bahwa penyadaran terhadap hak-hak anak lebih tepat ditujukan kepada orang tua dan masyarakat yang sudah dewasa.

c.    Apakah dalam program Rumah Singgah dilaksanakan juga kegiatan yang bertujuan menyadarkan para orang tua anak-anak jalanan mengenai hak-hak anak ?

Sasaran program anak jalanan hanya kepada anak-anak jalanan tanpa melibatkan orang tua mereka untuk berpartisipasi di dalamnya.  Proses penyadaran orang tua anak jalanan mengenai hak-hak anak mungkin pernah dilakukan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengelola Rumah Singgah tapi sifatnya hanya terbatas dan insidentil serta tidak diikuti program-program lain yang bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab moral dan sosial orang tua terhadap anak-anaknya.

d.    Apakah ada program dampingan terhadap program Rumah Singgah yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi ekonomi keluarga anak jalanan ?

Ego sektoral seringkali menyebabkan pelaksanaan program-program penanganan masalah sosial dilaksanakan dengan tidak sinergis.  Dalam pelaksanaan program Rumah Singgah jarang sekali ditemui adanya program dampingan dalam rangka perbaikan kondisi ekonomi keluarga anak jalanan, terutama apabila masing-masing program dilaksanakan oleh lembaga atau instansi yang berbeda.  Tiap sektor atau lembaga mempunyai kelompok sasaran masing-masing dan sangat sulit dipertemukan dalam suatu proses perencanaan yang komprehensif.

e.    Apakah dalam pelaksanaan program Rumah Singgah telah didukung oleh tenaga-tenaga yang profesional, khususnya dari profesi Pekerjaan Sosial ?

Program Rumah Singgah umumnya dilaksanakan oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang sebagian besar tenaga pendukungnya adalah relawan-relawan yang bukan berasal dari profesi Pekerjaan Sosial.  Pada banyak Rumah Singgah, tenaga pendukungnya justru orang-orang yang belum pernah bekerja atau sedang mencari kerja sehingga pelayanan yang diberikan di rumah singgah dilakukan sebagai kerja sambilan dalam masa transisi.

f.     Apakah program Rumah Singgah membutuhkan biaya besar dan apakah Pemerintah mampu membiayainya ?

Program Rumah Singgah menyerap anggaran yang cukup besar namun Pemerintah masih mampu membiayainya.  Hal ini terbukti dari banyaknya rumah singgah yang dibentuk atau didirikan oleh lembaga swadaya masyarakat serta mendapatkan dukungan anggaran dari Pemerintah.  Di kota Bandung terdapat sekitar 50 LSM yang memberikan pelayanan bagi anak jalanan dan sebagian besar di antaranya memiliki rumah singgah.

g.    Apakah program ini mendapat dukungan dan partisipasi dari masyarakat ?

Program ini sudah diketahui dan mendapat perhatian dari sebagian besar masyarakat tetapi dalam pelaksanaannya sangat kurang didukung oleh partisipasi masyarakat.  Bantuan yang diberikan oleh masyarakat lebih bersifat amal dan insidental. 

  1. Program Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota

a.    Apakah program K3 di kota Bandung mempunyai muatan perlindungan bagi anak jalanan.

Tidak.  Program K3 di kota Bandung hanya diarahkan kepada upaya menertibkan dan membuat kota Bandung sebagai kota yang nyaman dihuni dan mempunyai prestise baik di mata masyarakat kota Bandung maupun dalam pandangan orang-orang di luar kota Bandung.

b.    Apakah pendekatan yang digunakan Pemerintah dalam menertibkan anak jalanan menggunakan pendekatan persuasif atau pendekatan represif ?

Pemerintah selalu menggunakan pendekatan represif dalam melaksanakan program K3, utamanya pada saat menertibkan atau menjaring anak-anak jalanan.

c.    Apakah program K3 sebaiknya tidak diberlakukan bagi anak jalanan dalam arti membiarkan atau memperbolehkan anak jalanan melakukan aktivitasnya di jalan ?

Program K3 harus tetap dilaksanakan karena penting untuk membangun dan menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bagi kehidupan di kota Bandung.  Penertiban terhadap anak jalanan tetap diperlukan tetapi mungkin harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih persuasif.

d.    Apakah dalam pelaksanaan program K3 perlu diberi ruang khusus bagi anak-anak jalanan melakukan aktivitasnya, misalnya di taman kota atau tempat-tempat tertentu ?

Anak jalanan adalah bagian dari anak secara umum.  Apapun alasannya, seharusnya mereka tidak berada di jalan.  Menyediakan ruang khusus bagi anak jalanan tidak membuat mereka dapat memenuhi kebutuhannya karena sumber pendapatannya terutama berasal dari para pengguna jalan. 

  1. Program Pelatihan dan Pemberian Bantuan Modal Usaha bagi Anak Jalanan

a.    Apakah program ini sudah menunjukkan hasil yang signifikan terhadap penurunan jumlah anak jalanan ?

Program pelatihan dan bantuan modal usaha bagi anak jalanan terbukti tidak mampu menurunkan jumlah anak jalanan.

b.    Apakah program ini telah memenuhi semua kebutuhan anak jalanan.

Program ini hanya memberi latihan dasar keterampilan bagi anak jalanan dengan tujuan agar anak mampu melakukan usaha ekonomis produktif, misalnya home industri.

c.    Apakah program ini menyediakan juga peluang pasar dan upaya pemasaran terhadap produk yang dihasilkan anak jalanan ?

Program ini hanya terbatas pada pemberian latihan dan bantuan modal usaha.  Anak-anak jalanan yang telah mengikuti pelatihan dibiarkan begitu saja dan sangat jarang dipantau dalam pelaksanaan usaha ekonomis produktif yang mereka pilih.

d.    Apakah program ini dilaksanakan tenaga-tenaga profesional ?

Dalam pelaksanaan pelatihan, setiap kegiatan didukung oleh tenaga-tenaga yang profesional di bidangnya masing-masing.

e.    Apakah anak jalanan didampingi oleh tenaga profesional dalam melakukan usaha ekonomis produktif dengan modal usaha yang diterimanya ?

Dalam petunjuk-petunjuk teknis operasional kegiatan yang dibiayai oleh Pemerintah selalu disebutkan adanya pendamping-pendamping sosial bagi kelompok-kelompok binaan.  Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pendamping sosial berasal dari relawan atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (TKSM) yang tidak profesional dan bukan berasal dari profesi Pekerjaan Sosial.  Rasio perbandingan pendamping sosial terhadap kelompok binaan sangat tidak seimbang.

f.     Apakah program ini membutuhkan biaya yang besar dan apakah Pemerintah mampu menyediakannya ?

Program ini relatif tidak memerlukan biaya yang besar karena jangka waktunya yang singkat dan bantuan yang diberikan bersifat stimulan dan insidentil.  Pemerintah mampu menyediakan anggaran untuk pelaksanaan program ini.

g.    Apakah program ini mendapat dukungan dan partisipasi dari masyarakat secara umum ?

Program ini kurang mendapat perhatian dan dukungan dari masyarakat.  Hal ini terutama disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat mengenai adanya program ini. 

C.   ALTERNATIF KEBIJAKAN 

Dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria evaluasi terhadap Kebijakan Perlindungan Anak dan beberapa program penanganan anak jalanan yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah maka dipandang perlu untuk meneruskan dan atau memodifikasi beberapa kebijakan yang sudah ada serta mengajukan alternatif-alternatif baru.  Alternatif-alternatif yang diajukan adalah :

  1. Meneruskan kebijakan yang sudah ada

a.      Kebijakan yang perlu diteruskan implementasinya adalah Kebijakan mengenai Perlindungan Anak.

b.      Program Pemberdayaan Masyarakat Miskin

Dari berbagai faktor yang menyebabkan anak dari keluarga miskin terjerumus menjadi anak jalanan dan berbagai masalah yang dihadapinya, perlu dicermati bahwa faktor ekonomi adalah faktor yang paling dominan sebagai penyebab utama anak-anak harus bekerja di jalan.  Pemerintah perlu memberi perhatian yang lebih serius dan mempunyai kemauan politik yang kuat untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar dalam pelaksanaan program Pemberdayaan Masyarakat Miskin. 

  1. Kebijakan yang perlu dimodifikasi

Dalam implementasi kebijakan perlindungan anak, beberapa hal yang perlu dimodifikasi oleh Pemerintah dan banyak pihak adalah :

a.   Merumuskan dan menetapkan kebijakan-kebijakan daerah terkait dengan Undang-undang Perlindungan Anak yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung.

b.    Program penanganan anak jalanan dan program-program pemberdayaan masyarakat miskin dari berbagai sektor harus direncanakan secara komprehensif dan dilaksanakan secara berkesinambungan dengan pola lintas sektor.  Pada saat anak jalanan mendapatkan pelayanan dalam suatu program penanganan maka orang tua atau keluarganya perlu diberikan pelayanan dari program lain yang bertujuan memperbaiki kondisi ekonominya.

c.    Program Rumah Singgah yang sudah ada dapat dilanjutkan dengan memodifikasi beberapa muatan programnya dan atau memadukannya dengan program lain, yaitu :

-      Upaya penyadaran mengenai hak-hak anak kepada anak jalanan dan keluarganya.

-      Pada saat anak mengisi waktunya dengan belajar dan bermain di rumah singgah maka orang tuanya diberikan pelatihan keterampilan agar dapat melakukan usaha ekonomis produktif.

-     Menetapkan syarat profesionalisme bagi tenaga-tenaga pendukung atau relawan yang akan mengelola rumah singgah.

-      Membangun dan mengembangkan hubungan kerja sama rumah singgah dengan berbagai lembaga pelayanan sosial dasar termasuk panti-panti sosial dan melakukan sistem rujukan.

d.    Program K3 yang dilakukan oleh Pemerintah menggunakan pendekatan persuasif dalam menjaring anak jalanan dan melakukan rujukan ke lembaga-lembaga pelayanan sosial yang terkait dengan penanganan anak jalanan.

e.    Program Pelatihan dan Pemberian Bantuan Modal Usaha bagi anak jalanan dilaksanakan dengan sasaran yang lebih menyeluruh, yaitu bagi anak sekaligus dengan orang tuanya sehingga mereka dapat melakukan usaha ekonomis produktif secara bersama-sama.  Pada pelaksanaan program ini perlu ditanamkan kesadaran dan pembagian tugas bahwa anak hanya sebagai tenaga kerja sekunder atau pendukung dalam keluarganya, bukan sebagai pencari penghasilan yang utama. 

  1. Alternatif-alternatif kebijakan yang baru

Alternatif-alternatif yang diajukan ini sebenarnya bukan sama sekali baru karena sudah ada dan dilaksanakan oleh beberapa instansi pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat tetapi dalam upaya penanganan anak jalanan alternatif ini mungkin tergolong baru, yaitu :

a.    Pemenuhan Kebutuhan Gizi gratis

Seperti halnya layanan pemberian makanan tambahan bagi anak sekolah di sekolah-sekolah formal, perlu diberikan layanan pemenuhan gizi gratis bagi anak jalanan.  Anak-anak jalanan diarahkan untuk mendatangi tempat-tempat yang telah ditentukan untuk mendapatkan layanan pemenuhan gizi ini dengan frekuensi yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

b.    Pemberian Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis

Pemberian layanan kesehatan dasar gratis ini dapat dilakukan melalui Puskesmas Keliling.  Dengan pemeriksaan kesehatan secara rutin dan tersedianya pengobatan gratis diharapkan anak-anak jalanan mempunyai ketahanan fisik yang baik dan berdampak positif terhadap perkembangan intelektual maupun emosionalnya.

c.    Pemberian Layanan Pendidikan Gratis

Program ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu membebaskan biaya sekolah bagi anak jalanan di sekolah-sekolah formal yang ditunjuk dan memberikan layanan pendidikan model seperti Perpustakaan Keliling di mana guru yang mendatangi tempat-tempat yang biasanya digunakan anak-anak jalanan untuk berkumpul serta memberikan materi pelajaran di tempat tersebut. 

Dalam pelaksanaan berbagai kebijakan maupun program penanganan anak jalanan, satu hal yang penting untuk selalu disampaikan adalah penyuluhan mengenai hak-hak anak dan upaya mengembalikan anak kembali ke rumahnya agar mereka dapat hidup dan tumbuh kembang secara wajar.  Partisipasi masyarakat luas dalam pelaksanaan berbagai program sangat dibutuhkan karena tanpa dukungan masyarakat maka program-program tersebut tidak akan memberikan hasil.  Bentuk partisipasi masyarakat yang diharapkan antara lain : 1) Tidak memberikan sedekah kepada pengemis anak atau membeli barang/jasa dari anak jalanan, 2) memahami bahwa perbuatan amal dengan memberikan bantuan (uang) kepada anak-anak yang bekerja di jalanan tidak mempunyai daya ungkit terhadap status ekonomi dan sosial kehidupan mereka, 3) menyalurkan bantuan melalui lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang kompeten, transparan dan dapat mempertanggungjawabkan anggaran yang dikelolanya dan 4) memberikan dukungan dengan pola anak asuh.

ANALISIS TERHADAP KEBIJAKAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) PLUS

 

I.              PENDAHULUAN

Kenaikan harga minyak di pasar dunia telah menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian pada banyak negara termasuk Indonesia.  Sekalipun Indonesia merupakan negara yang mempunyai sumber minyak bumi yang cukup berlimpah namun sebagai anggota OPEC menimbulkan konsekuensi terhadap Pemerintah untuk menaikkan harga jual minyak ke luar negeri maupun dalam negeri.  Kenaikan harga minyak ini kemudian telah menyebabkan efek domino kenaikan harga-harga terhadap berbagai aspek komoditi dalam negeri yang disebabkan oleh kenaikan harga bahan bakar minyak dan transportasi.

Kenaikan harga bahan bakar minyak, transportasi dan barang-barang kebutuhan pokok dirasakan dampaknya oleh semua lapisan masyarakat tetapi tentunya yang paling berat merasakannya adalah kelompok masyarakat ekonomi lemah.  Kenaikan harga berbagai kebutuhan yang tidak diantisipasi dengan upaya peningkatan kemampuan daya beli telah menyebabkan masyarakat miskin terancam keberlangsungan hidupnya.  Tekanan berat yang paling dirasakan oleh masyarakat miskin utamanya adalah pada tingginya harga bahan bakar untuk kebutuhan memasak sehari-hari, biaya transportasi (ke sekolah, ke kantor) dan harga barang-barang kebutuhan pokok yang semakin mahal.

Dalam rangka menanggulangi dampak kenaikan harga bahan bahar minyak yang dirasakan memberatkan masyarakat miskin maka Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Plus.  Bantuan ini terdiri dari uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) serta bahan kebutuhan pokok berupa gula pasir (putih) dan minyak goreng yang diberikan setiap bulan kepada 19,1 juta keluarga sangat miskin hasil verifikasi data oleh Badan Pusat Statistik.

Kebijakan dan penyaluran bantuan yang direncanakan Pemerintah akan dilaksanakan setelah penetapan dan pengumuman kenaikan harga bahan bakar minyak ini menimbulkan reaksi pro dan kontra dari berbagai lapisan masyarakat.  Banyak pihak yang meminta agar Pemerintah tidak meluncurkan bantuan tersebut tetapi menunda penetapan kenaikan harga bahan bakar minyak.  Pihak lain menyatakan bahwa sebaiknya Pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk program-program padat karya.  Tidak sedikit pula pihak yang menyatakan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) plus merupakan upaya ‘suap politik’ yang dilakukan oleh Pemerintah yang sedang berkuasa untuk meredam gejolak sosial masyarakat sekaligus menyiapkan jalan menuju suksesi pada tahun 2009.  Pemerintah dalam menghadapi berbagai reaksi tersebut nampaknya telah membulatkan niat untuk tetap menaikkan harga bahan bakar minyak dan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) plus.  Berbagai persiapan telah dilakukan untuk pencairan dana dan penyalurannya kepada masyarakat sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Sosial dan para Menteri terkait kepada publik melalui media masa dan berbagai forum.  Pada kesempatan ini, penyusun mencoba menganalisis kebijakan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) Plus tersebut dari berbagai sudut pandang, baik dari Pemerintah maupun berbagai kalangan masyarakat.

 

II.            LATAR BELAKANG PENETAPAN KEBIJAKAN PENYALURAN BANTUAN BLT PLUS DAN PERMASALAHANNYA 

A.   KENAIKAN HARGA BAHAN BAKAR MINYAK

Indonesia merupakan negara penghasil minyak bumi yang cukup potensial sehingga dapat diekspor keluar negeri dan merupakan salah satu penghasil devisa terpenting bagi negara pada masa orde baru.  Beberapa tahun terakhir ini minyak bumi tidak lagi dapat diandalkan sebagai penunjang utama perekonomian negara karena :

1.    Sumber daya alam minyak bumi merupakan salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui atau diremajakan.  Eksploitasi terus menerus terhadap sumber daya alam minyak bumi menyebabkan sumber tersebut akan habis pada suatu masa tertentu.

2.    Pada masa orde baru Pemerintah sangat mengandalkan sektor sumber daya alam minyak bumi sebagai tiang utama perekonomian negara sehingga kurang memperhitungkan cadangan sumber daya alam tersebut untuk masa-masa yang akan datang.

3.   Pemerintah cenderung terlambat untuk menyadari dan menetapkan kebijakan penghematan minyak bumi sebagai sumber energi (bahan bakar atau pembangkit listrik).

4.    Kebijakan Pemerintah dalam menetapkan pemberian subsidi bahan bakar untuk masyarakat, utamanya dunia usaha pada masa orde baru kurang didasari perhitungan dan analisis ekonomi yang cermat sehingga ketika terjadi krisis moneter dan kenaikan harga minyak di pasar dunia menyebabkan Pemerintah merasa terbeban dengan jumlah subsidi yang harus disediakan.

5.    Belum ditemukan titik-titik sumber daya alam minyak bumi yang baru di wilayah Indonesia.

6.    Beberapa titik sumber daya alam minyak bumi baru sudah ditemukan membutuhkan biaya besar dan tenaga ahli untuk mengekplorasinya sedangkan kemampuan Indonesia sangat terbatas untuk melakukannya.  Melibatkan investor asing dalam upaya eksplorasi tersebut akan menambah beban hutang negara karena biaya yang harus dikeluarkan akan lebih besar dari hasil atau keuntungan yang didapat.

Sesungguhnya minyak bumi yang tersedia di Indonesia dapat mencukupi untuk kebutuhan dalam negeri namun pada 10 tahun terakhir ini sering terjadi kelangkaan bahan bakar minyak dan bahkan terjadi kenaikan harga yang sangat signifikan.  Hal ini disebabkan oleh :

1.    Indonesia merupakan anggota OPEC, di mana organisasi ini telah menetapkan harga beli dan jual minyak bumi di pasaran dunia.  Standart harga jual tersebut tidak saja berlaku untuk harga ekspor dan impor tetapi juga termasuk untuk harga jual dalam negeri masing-masing negara anggotanya.

2.    Sekalipun tidak lagi diandalkan menjadi komoditi eksport utama tetapi minyak bumi masih tetap merupakan sektor yang menunjang perekonomian negara.  Oleh karena itu Indonesia masih harus tetap mengeksport minyak bumi ke pasaran dunia.

3.    Banyaknya spekulan di bidang perekonomian, pihak-pihak yang sengaja menimbun bahan bakar minyak untuk meningkatkan harga jual dan persaingan bisnis yang tidak sehat.

4.   Kebijakan Pemerintah di bidang ekonomi yang cenderung mendahulukan kepentingan pemilik modal dan investor asing. 

B.  KEMISKINAN DAN BEBAN MASYARAKAT AKIBAT KENAIKAN HARGA BAHAN BAKAR MINYAK

Krisis multi dimensional yang berawal pada tahun 1997, disusul dengan carut marutnya perekonomian Indonesia pasca runtuhnya rezim orde baru telah menyebabkan sebagian besar masyarakat Indonesia jatuh dalam lingkaran kemiskinan.  Kelompok-kelompok masyarakat ekonomi lemah bahkan terpuruk di bawah garis kemiskinan yang kronis.  Penduduk miskin yang semula berjumlah 34,91 juta (BPS, 1999) meningkat menjadi 47,97 juta.  Situasi dan kondisi perekonomian Indonesia belum pulih ketika tahun 2001 harga minyak bumi di pasaran dunia mulai mengalami kenaikan secara bertahap.  Pada saat itu Pemerintah mulai mengurangi subsidi bahan bakar minyak untuk masyarakat dan memberikan kompensasi dalam bentuk Program Penanggulangan Dampak Pengurangan Subsidi BBM (PPDPBBM) pada 11 sektor termasuk bidang Kesejahteraan Sosial.  Berbagai program di bidang perekonomian, kesejahteraan sosial dan berbagai bidang lainnya termasuk Program Penanggulangan Dampak Pengurangan Subsidi BBM ini dipandang cukup membantu dalam menstabilkan kondisi perekonomian masyarakat.  Hal ini terbukti dari jumlah penduduk miskin yang semula 47,97 juta turun menjadi 38,40 juta (BPS, 2002).

Pada tahun 2005, harga minyak bumi di pasar dunia kembali mengalami kenaikan.  Hal ini membawa konsekuensi bagi Pemerintah Indonesia untuk menyetarakan harga jual minyak di pasaran dunia dan dalam negeri.  Kenaikan harga bahan bakar di dalam negeri lebih disebabkan kepada kebijakan Pemerintah yang lagi-lagi mengurangi subsidi untuk penyediaan bahan bakar bagi masyarakat.  Potensi gejolak sosial yang terjadi pada saat itu dapat dikendalikan dengan kebijakan dan kompensasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat, yaitu bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp. 100.000,-bulan (Seratus Ribu Rupiah per bulan) kepada 19,1 juta keluarga miskin selama 1 tahun.  Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penetapan data penerima bantuan BLT dan proses penyalurannya justru menimbulkan berbagai konflik di antara Pemerintah dan Masyarakat maupun di antara Masyarakat itu sendiri walaupun dalam skala yang relatif kecil.

Pada pertengahan tahun 2007 dan memasuki tahun 2008, harga minyak di pasaran dunia kembali melambung hingga mencapai US $ 130 per barrel.  Pemerintah kembali dihadapkan pada situasi dan kondisi yang dilematis.  Pengurangan dan bahkan pengurangan subsidi bahan bakar minyak untuk masyarakat dipandang sebagai satu-satunya jalan untuk mengurangi beban negara dan menghemat devisa.  Di sisi lain, pengurangan subsidi tersebut akan menyebabkan kenaikan harga bahan bakar dalam negeri yang kemudian berdampak terhadap kenaikan biaya transportasi, harga bahan-bahan kebutuhan pokok dan berbagai komoditi lainnya.

Masyarakat miskin (rumah tangga) adalah kelompok yang paling merasakan beban berat akibat kenaikan bahan bakar minyak.  Meningkatnya biaya untuk pemenuhan kebutuhan hidup yang tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan atau kemampuan daya beli menyebabkan masyarakat semakin terpuruk dalam kondisi yang miskin dan menjerat.  Kerentanan terhadap gejolak ekonomi dan rendahnya kemampuan daya beli masyarakat merupakan permasalahan yang sudah terjadi sejak lama di Indonesia dan semakin berlarut-larut dengan adanya kenaikan harga BBM.  Ini terjadi karena beberapa hal sebagai berikut :

1.    Masyarakat kurang disiapkan sejak awal untuk menggunakan energi secara hemat dan tidak diarahkan untuk menggunakan sumber energi alternatif.

2.    Subsidi terhadap bahan bakar minyak yang disediakan oleh Pemerintah selama ini cenderung menyebabkan masyarakat menjadi ketergantungan dan tidak menyadari bahwa pengurangan atau penghentian subsidi tersebut akan menyebabkan peningkatan harga yang sangat signifikan.

3.    Kebijakan Pemerintah di bidang perekonomian yang selalu berpihak pada kelompok pemilik modal dan lemahnya kinerja jajaran birokrasi dalam mengawasi kompetisi dunia usaha sehingga seringkali kenaikan harga-harga bahan kebutuhan pokok di pasar dalam negeri meningkat secara signifikan dan tidak seimbang terhadap kenaikan bahan bakar minyak yang terjadi.  Hal ini menyebabkan (life cost) yang harus ditanggung oleh masyarakat menjadi semakin tinggi.

4.    Kebijakan Pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat miskin juga terbukti dari minimnya alokasi anggaran untuk program-program peningkatan kesejahteraan rakyat/kesejahteraan sosial.

5.    Sarana dan prasarana pelayanan publik yang sangat terbatas dan tidak diimbangi dengan pemeliharaan yang memadai sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat (misalnya sarana transportasi umum).

6.    Terbatasnya pelayanan-pelayanan sosial dasar (kesehatan, pendidikan, perumahan dll) yang disediakan oleh Pemerintah.  Penyelenggaraan pelayanan sosial dasar ini bahkan cenderung diserahkan kepada pihak swasta sehingga biayanya relatif mahal dan seringkali menimbulkan kompetisi yang tidak sehat di antara pelaku bisnis. 

C.  PENETAPAN KEBIJAKAN PEMBERIAN BANTUAN TUNAI LANGSUNG (BLT) PLUS

Pemerintah menyadari bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak telah menimbulkan dampak yang sangat siginifikan terhadap masyarakat, utamanya keluarga-keluarga miskin.  Oleh karena itu, berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap kebijakan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2006 dan untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan bahan bakar pada tahun 2008 ini Pemerintah kembali menetapkan kebijakan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) Plus.

Penetapan jumlah sasaran, jumlah bantuan per bulan, jenis bantuan, mekanisme dan prosedur penyaluran BLT Plus pada tahun 2008 dilakukan atas dasar pertimbangan sebagai berikut :

1.   Bahan bakar minyak tanah merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam rumah tangga.  Kenaikan harga bahan bakar tersebut akan berpengaruh langsung dalam pemenuhan kebutuhan kesinambungan kehidupan dalam setiap rumah tangga dalam masyarakat, utamanya rumah tangga miskin dan sangat miskin.

2.   Selain minyak tanah, kebutuhan masyarakat yang juga sama pentingnya adalah transportasi yang sangat erat kaitannya dengan bahan bakar minyak (premium, pertamax, solar, dll), baik masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi maupun pengguna kendaraan umum.  Kenaikan harga bahan bakar minyak akan menimbulkan kenaikan biaya transportasi.

3.   Bantuan langsung tunai (BLT) Plus yang diberikan merupakan salah satu jenis bantuan yang bertujuan untuk mencukupkan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat miskin untuk kebutuhan pembelian bahan bakar dan sifatnya emergency (mendesak).

4.   Pemberian bantuan berupa minyak goreng dan gula pasir merupakan bantuan tambahan yang juga mendesak karena hampir semua jenis bahan kebutuhan pokok juga mengalami kenaikan harga.

5.    Bantuan langsung tunai (BLT) Plus bukan merupakan satu-satunya jenis bantuan yang bertujuan untuk menstabilkan perekonomian rumah tangga miskin dan masyarakat Indonesia secara umum.  Bantuan ini merupakan bantuan “antara” yang bertujuan untuk menjadi pertolongan pertama bagi kondisi perekonomian rumah tangga miskin yang terpuruk akibat kenaikan harga-harga di hampir semua jenis kebutuhan hidup.

6.   Penetapan jumlah sasaran penerima bantuan sebanyak 19,1 KK rumah tangga sangat miskin merupakan suatu hal yang sangat mendesak mengingat bahwa penetapan kenaikan harga bahan bakar minyak tidak dapat ditunda.  Data ini kemudian akan diverifikasi kembali pada saat proses persiapan dan pelaksanaan penyaluran bantuan.

 

III.  ANALISIS BERDASARKAN PENDAPAT DAN SUDUT PANDANG BERBAGAI PIHAK 

     A. Pemerintah

Dari berbagai pernyataan yang dikeluarkan Pemerintah mengenai kondisi perekonomian negara akibat kenaikan harga bahan bakar minyak dan rencana untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) Plus kepada 19,1 juta KK Sangat Miskin, Penyusun menganalisis beberapa aspek penting yang berkenaan dengan penetapan kebijakan tersebut, yaitu :

1.    Dampak Negatif Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak

Indonesia bukan merupakan satu-satunya negara yang terkena dampak negatif akibat kenaikan harga bahan bakar minyak di pasaran dunia.  Sebagai contoh, negara Malaysia bahkan akan menaikkan harga jual minyak dalam negeri sampai dengan 40% dari harga sebelumnya.  Kenaikan harga minyak tersebut secara langsung berpengaruh terhadap perekonomian negara, di mana Pemerintah harus menyediakan subsidi bagi masyarakat untuk menyetarakan harga jual minyak dalam negeri.  Hal ini akan menyebabkan inflasi yang cukup hebat dan selanjutnya akan membuat perekonomian negara terpuruk dalam kondisi yang lebih parah.  Subsidi yang harus disediakan oleh Pemerintah sebesar 35 trilyun rupiah untuk menyetarakan harga jual bahan bakar minyak dalam negeri akan juga menyebabkan tertundanya pengalokasian anggaran pembangunan di berbagai sektor.  Pemerintah dihadapkan pada situasi dan kondisi yang sangat dilematis antara kemungkinan situasi terpuruknya perekonomian negara apabila tetap menyediakan subsidi untuk penyediaan bahan bakar minyak dengan kemungkinan situasi terjadinya gejolak sosial masyarakat akibat tingginya harga-harga bahan kebutuhan pokok.  Anggaran yang harus disediakan Pemerintah untuk pemberian BLT Plus bagi 19,1 juta KK Miskin hanya sekitar 14 trilyun rupiah.  Ini berarti Negara bisa menghemat sekitar 21 trilyun rupiah dari jumlah subsidi yang seharusnya disediakan untuk menyetarakan harga jual BBM dalam negeri.

2.   Bantuan Langsung Tunai (BLT) Plus sebagai Bantuan yang bersifat Darurat (Emeregency)

Memulihkan dan menstabilkan kemampuan daya beli masyarakat terhadap gejolak perekonomian dalam negeri maupun luar negeri memerlukan upaya yang sangat komprehensif dan membutuhkan waktu yang cukup lama.  Sementara itu kebutuhan masyarakat terhadap bahan-bahan pokok termasuk bahan bakar minyak dalam segala bentuk tidak dapat ditunda.  Pemerintah memperhitungkan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak akan menyebabkan banyak kebutuhan pokok masyarakat menjadi tidak terpenuhi, tertunda dan bahkan berdampak secara akumulasi terhadap kehidupan bangsa dan negara.  Oleh karena itu, bantuan langsung tunai (BLT) Plus dipandang dapat menyelamatkan kondisi masyarakat miskin yang terancam gagal dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.  Secara konseptual, bantuan langsung tunai (BLT) Plus bersifat sebagai bantuan darurat.  Bantuan ini hampir sama seperti bantuan tanggap darurat yang diberikan kepada korban bencana alam atau korban bencana sosial, yaitu bantuan yang diberikan untuk penanggulangan pertama terhadap kondisi kehidupan masyarakat yang mengalami kehilangan atau musibah.  Selanjutnya akan dirumuskan dan ditetapkan lagi program-program, kegiatan dan jenis bantuan yang bertujuan untuk memulihkan kondisi kehidupan masyarakat tersebut.  Bantuan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 100.000,-/bulan (Seratus Ribu Rupiah per bulan) bertujuan untuk menambahkan sejumlah biaya yang tidak mampu disediakan oleh masyarakat untuk membeli bahan bakar minyak.  Sebagai contoh : kemampuan ekonomi masyarakat miskin untuk membeli bahan bakar minyak (minyak tanah) adalah sebesar Rp. 2.000,-/liter.  Dengan kenaikan harga BBM yang menyebabkan minyak tanah menjadi Rp. 2.500,-/liter menyebabkan masyarakat mengalami defisit atau ketidakmampuan ekonomi sebesar Rp. 500/liter.  Oleh karena itu uang tunai dalam BLT Plus tersebut dimaksudkan untuk menutupi atau memberikan dukungan sebesar Rp. 500,-/liter untuk pembelian minyak tanah bagi masyarakat miskin.

3.    Bantuan Langsung Tunai (BLT) Plus sebagai Bantuan Antara pada Masa Transisi

Selain sifatnya yang merupakan bantuan darurat, BLT Plus juga merupakan bantuan antara pada masa transisi, yaitu bantuan yang bertujuan untuk menjaga kestabilan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat pada saat kondisi perekonomian negara sedang mengalami perubahan atau pembenahan.  BLT Plus bukan merupakan satu-satunya jenis bantuan yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah perekonomian masyarakat dan negara.  Penyusunan rencana program dan pemberian bantuan untuk memulihkan dan meningkatkan kondisi tersebut membutuhkan proses, baik dalam persiapan maupun dalam pelaksanaannya.

4.   Bantuan Langsung Tunai (BLT) Plus sebagai Upaya meredam Gejolak Sosial Masyarakat

Pemerintah tidak pernah secara langsung dan terang-terangan mengakui atau menyatakan bahwa BLT Plus sekaligus merupakan upaya untuk meredam gejolak sosial masyarakat yang mungkin akan timbul dengan ditetapkannya kenaikan harga bahan bakar minyak.  Pemerintah selalu mengemukakan upaya mencegah keterpurukan ekonomi masyarakat sebagai dasar penetapan BLT Plus.  Sesungguhnya Pemerintah telah memperhitungkan biaya sosial (social cost) yang sangat tinggi yang harus ditanggung apabila terjadi gejolak sosial masyarakat yang frustasi akibat kenaikan harga BBM dan harga-harga berbagai jenis kebutuhan pokok.  Oleh karena itu Pemerintah harus segera menetapkan kebijakan pemberian bantuan yang diharapkan dapat mengurangi kemarahan masyarakat sambil menyusun strategi perekonomian negara. 

       B. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI

Pada prinsipnya Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui kebijakan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) Plus yang ditetapkan oleh Pemerintah.  Hal ini terbukti dari disetujuinya alokasi APBN untuk kebutuhan pemberian bantuan tersebut.  Namun sebagai lembaga yang mewakili kepentingan rakyat dan sekaligus menyuarakan kebutuhan rakyat, DPR RI merasa perlu untuk mengajukan beberapa keberatan dan pertimbangan terhadap penetapan kenaikan harga BBM dan penyaluran BLT Plus.

Analisis terhadap berbagai keberatan dan pertimbangan yang disampaikan oleh DPR RI tersebut adalah sebagai berikut :

1.    Konteks Kewajiban dan Tanggung jawab Pemerintah terhadap Masyarakat

Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 dan konteks Negara maka DPR memandang bahwa sebenarnya Pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk mencari alternatif solusi yang terbaik untuk melakukan stabilisasi ekonomi negara dengan tidak mengorbankan atau merugikan warga negara.  Beberapa Pimpinan, Anggota maupun Fraksi-fraksi DPR berulangkali meminta agar Pemerintah menunda kenaikan harga BBM dan memberikan bantuan yang lebih bermanfaat bagi rakyat miskin.

2.    Bantuan Langsung Tunai (BLT) Plus dipandang sebagai Bantuan Konsumtif dan bersifat Habis Pakai

Beberapa unsur DPR menilai bahwa BLT Plus merupakan jenis bantuan konsumtif dan habis pakai.  Bantuan ini dipandang tidak akan memberikan daya ungkit terhadap kemampuan ekonomi masyarakat miskin dan bahkan cenderung akan membuat masyarakat menjadi ketergantungan.  DPR juga menilai bahwa pemberian bantuan perlu diujicobakan terlebih dahulu sebelum ditetapkan kebijakannya untuk seluruh daerah di Indonesia.

3.    Bantuan Langsung Tunai (BLT) Plus sebagai Upaya Suap Politik

Banyak pihak di DPR menilai bahwa BLT Plus merupakan upaya suap politik yang diberikan Pemerintah untuk meredam gejolak sosial masyarakat.  DPR memandang bahwa Pemerintah yang sedang berkuasa saat ini memberikan bantuan tersebut untuk mengamankan tampuk kekuasaannya sendiri.  Lebih jauh, bahkan ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa BLT Plus merupakan ‘money politic’ yang diberikan oleh Pemerintah untuk mengamankan dan menyiapkan langkah menuju Suksesi Tahun 2009. 

       C. Kelompok Pemilik Modal dan Dunia Usaha

Dari berbagai unsur yang ada dalam Masyarakat maka Kelompok Pemilik Modal dan Dunia Usaha adalah kelompok yang tidak atau kurang memberikan respon terhadap kebijakan pemberian BLT Plus.  Hal ini disebabkan oleh :

1.    Bantuan Langsung Tunai (BLT) Plus dipandang sebagai salah satu Upaya untuk Stabilitasi Ekonomi Negara

Kelompok Pemilik Modal dan Dunia Usaha menilai bahwa apabila kenaikan harga BBM tidak diimbangi dengan pemberian bantuan bagi masyarakat maka stabilisasi ekonomi masyarakat maupun negara akan sangat terguncang.  Hal ini akan berpengaruh terhadap kepentingan dan keuntungan kelompok pemilik modal maupun dunia usaha itu sendiri.  Lemahnya daya beli masyarakat akan sangat berpengaruh terhadap laju dan kesinambungan usaha kelompok pemilik modal.

2.    Bantuan Langsung Tunai (BLT) Plus sebagai Salah Satu Langkah Pengamanan terhadap Kelompok Pemilik Modal dan Dunia Usaha

Apabila terjadi gejolak sosial masyarakat yang marah terhadap kenaikan harga BBM dan bahan-bahan kebutuhan pokok maka salah satu pihak yang paling rentan dan was-was adalah Kelompok Pemilik Modal dan Dunia Usaha.  Berbagai pengalaman pada kejadian kerusuhan sosial dan politik menunjukkan bahwa masyarakat yang ‘marah’ akan ‘menjarah’ dan melakukan perusakan terhadap aset-aset Pemerintah maupun kekayaan Kelompok Pemilik Modal.  Apabila BLT Plus dapat meredam gejolak sosial masyarakat maka kelompok pemilik modal untuk sementara waktu akan aman dalam melanjutkan roda usahanya. 

       D. Kelompok Akademisi dan Pakar Ekonomi

Kelompok Akademisi dan Pakar Ekonomi cenderung terbagi dalam dua arah dalam memandang kebijakan pemberian BLT Plus.  Sebagian besar kelompok akademisi dan pakar ekonomi setuju dengan ditetapkannya kebijakan pemberian BLT Plus sedangkan sebagian lainnya tidak setuju.  Berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh banyak pihak dalam kelompok ini, dapat dianalisis pertimbangannya sebagai berikut :

1.    Pihak yang Pro dengan Kebijakan Pemerintah

Pihak-pihak dalam Kelompok Akademisi dan Pakar Ekonomi yang Pro terhadap kebijakan BLT Plus memandang bahwa kenaikan harga BBM merupakan suatu proses ekonomi yang tidak bisa dihindari.  Hal ini terjadi karena Indonesia merupakan suatu negara yang menjadi bagian dan anggota dunia Internasional.  Setiap proses ekonomi yang terjadi dalam dunia Internasional akan mempengaruhi hampir semua negara.  Pemberian BLT Plus tidak dinyatakan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat tetapi lebih dipandang sebagai upaya untuk menyelamatkan masyarakat dari ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

2.    Pihak yang Kontra dengan Kebijakan Pemerintah

Pihak-pihak dalam Kelompok Akademisi dan Pakar Ekonomi yang Kontra terhadap kebijakan BLT Plus lebih memandang kepada proses penetapan kebijakan BLT Plus yang kurang didasari pada perhitungan dan analisis yang akurat.  Pihak-pihak ini mempertanyakan dasar perhitungan Pemerintah terhadap penetapan angka atau nilai bantuan sebesar Rp. 100.000,-/bulan/KK.  Angka ini dinilai tidak signifikan terhadap kenaikan harga-harga selama 2 – 3 tahun terakhir karena pada Tahun 2005 dan 2006 Pemerintah sudah pernah meluncurkan bantuan langsung tunai untuk kasus ekonomi yang sama dan nilai nominal bantuan saat itu pun sama dengan yang akan diberikan pada Tahun 2008 ini.  Selain itu, pihak-pihak ini mempertanyakan akurasi dan validitas jumlah calon penerima bantuan sebanyak 19,1 juta KK sangat miskin yang ditetapkan Pemerintah.  Mereka menilai bahwa penetapan jumlah penerima bantuan ini tidak didasari dengan upaya verifikasi data yang matang serta dikhawatirkan akan terjadi lagi kasus-kasus yang merugikan masyarakat seperti yang pernah terjadi pada tahun 2005 dan 2006. 

       E. Kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Sosial

Kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Sosial lebih banyak menyoroti kebijakan Pemerintah dalam hal kenaikan harga BBM.  Kelompok ini tidak kurang memberikan respon terhadap penetapan bantuan langsung tunai (BLT) Plus.  Hal ini dapat dilihat dari berbagai advokasi dan gerakan/aksi sosial yang dilakukan bersama unsur-unsur perguruan tinggi yang lebih banyak diarahkan untuk menentang kebijakan Pemerintah dalam hal perekonomian dan meminta agar Pemerintah menunda kenaikan harga BBM. 

       F. Masyarakat

Masyarakat merupakan pihak yang paling dirugikan dan menanggung beban berat dengan ditetapkannya kenaikan harga BBM.  Dalam penetapan kebijakan pemberian BLT Plus, masyarakat juga berada pada posisi sebagai obyek kebijakan Pemerintah.  Hal ini terbukti dari proses penetapan kebijakan yang tidak didahului dengan jajak pendapat atau mengakomodir aspirasi masyarakat.  Kebijakan dan pelaksanaan pemberian bantuan langsung tunai pada periode 2005 dan 2006 sampai saat ini belum diaudit dan dievaluasi pelaksanaannya, oleh karena itu sesungguhnya Pemerintah belum mendapatkan umpan balik terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. 

Pada posisinya sebagai obyek dan penerima bantuan maka reaksi masyarakat cenderung apatis dalam proses penetapan kebijakan dan persiapan penyaluran bantuan.  Beberapa aspek yang layak untuk dianalisis dari sikap dan posisi masyarakat dalam penetapan kebijakan BLT Plus adalah sebagai berikut :

1.    Masyarakat masih belum dibiasakan untuk ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan

Proses perencanaan pembangunan di Indonesia berangsur-angsur menerapkan pola ‘Jaring Asmara (Menjaring Aspirasi Masyarakat)’, yang dikenal sebagai tahapan Musyarawah Pembangunan (Musbang) mulai dari tingkat Dusun sampai dengan tingkat Nasional.  Pada kenyataannya, dalam proses perencanaan tersebut masyarakat belum disiapkan untuk menjadi pihak yang aktif berpartisipasi dalam menyampaikan aspirasinya.  Pelaksanaan tahapan Musyarawah Pembangunan sampai dengan saat ini cenderung hanya mengulang proses perencanaan pada orde-orde sebelum orde reformasi.  Oleh karena itu, kebijakan BLT Plus sama sekali tidak menunjukkan adanya kontribusi partisipasi masyarakat dalam proses penetapannya.

2.   Masyarakat dihadapkan pada Upaya Pemecahan Masalah yang tidak ada Alternatif Pilihannya

Dengan mengatasnamakan kondisi ‘tanggap darurat’ di bidang perekonomian, masyarakat dihadapkan pada ‘hanya satu pilihan’ untuk menerima kebijakan BLT Plus sebagai satu-satunya alternatif untuk mengatasi kondisi tersebut.  Sebagian besar masyarakat yang masih mampu untuk mengimbangi laju kenaikan harga BBM dan harga bahan-bahan kebutuhan pokok cenderung tidak memberikan reaksi atas penetapan kebijakan BLT Plus.  Sementara itu, kelompok masyarakat miskin dan sangat miskin merasakan bahwa sekecil apapun bantuan yang disediakan oleh Pemerintah maka hal tersebut sudah sangat membantu untuk menyelamatkan keberlangsungan hidup mereka.

3.    Masyarakat kurang disiapkan dan dilatih dengan Pola Pemberdayaan

Menanggapi penetapan kebijakan BLT Plus, banyak pihak dalam unsur masyarakat yang berulangkali meminta agar Pemerintah memberikan bantuan dengan pola Pemberdayaan, Padat Karya ataupun Modal Usaha.  Pendapat-pendapat tersebut kurang mendapat respon dan dukungan dari masyarakat miskin dan sangat miskin umumnya.  Hal ini terjadi karena masyarakat masih sangat kurang disiapkan dan dilatih dengan pola pemberdayaan.  Masyarakat cenderung dibiasakan dengan pola bantuan insidentil, konsumtif dan habis pakai.  Berbagai jenis bantuan yang disediakan untuk masyarakat sampai dengan saat ini hampir selalu bersifat ‘caritas’ dan ‘emeregency’.  Bantuan seperti itu tidak mempunyai ‘nilai pembelajaran’ bagi masyarakat sehingga masyarakat selalu berada dalam posisi yang rentan terhadap berbagai jenis krisis dan gejolak ekonomi.

4.    Masyarakat memiliki Ketahanan Sosial yang cukup kuat

Mencermati kondisi perekonomian dan sosial Indonesia semenjak terjadinya krisis multidimensional pada Tahun 1997 sampai dengan gejolak perekonomian akibat kenaikan harga BBM pada tahun 2005 dan 2008, patut diakui bahwa bangsa Indonesia memiliki ketahanan sosial yang cukup kuat.  Hal ini terbukti dari minimnya aksi sosial dan kerusuhan sosial akibat kondisi ekonomi rakyat yang terkena imbas krisis ekonomi negara.  Dengan ketahanan sosial masyarakat yang cukup kuat tersebut maka kebijakan BLT Plus merupakan salah satu cara untuk memagari ketahanan masyarakat agar tidak sampai terjatuh ke dalam krisis kepercayaan yang lebih parah terhadap Pemerintah.  BLT Plus mungkin tidak akan memberi pengaruh yang signifikan terhadap upaya ketahanan ekonomi masyarakat tetapi sekurang-kurangnya bantuan tersebut dapat menjadi salah satu upaya untuk menjaga stabilitas sosial dan politik negara.

 

IV.          ANALISIS KRITIS PENYUSUN

Dengan mencermati latar belakang penetapan kebijakan BLT Plus, pandangan berbagai pihak dan analisis terhadap berbagai pernyataan banyak pihak maka penyusun mencoba memberikan analisis kritis terhadap kebijakan BLT Plus sebagai berikut : 

A.   BLT Plus sebagai Upaya dan Bantuan Tanggap Darurat di bidang Ekonomi dan Sosial

Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini Indonesia sedang mengalami kondisi ‘bencana ekonomi’ dalam negeri.  Kenaikan harga BBM telah menyebabkan masyarakat kehilangan kemampuan daya beli.  Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kemampuan masyarakat untuk bertahan hidup.  Oleh karena itu penyusun memandang bahwa BLT Plus merupakan bantuan tanggap darurat di bidang ekonomi dan sosial.  Dengan adanya BLT Plus, penyusun menilai bahwa sekurang-kurangnya untuk satu tahun ke depan masyarakat miskin masih akan mampu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.  Namun apabila dalam satu tahun ini Pemerintah tidak segera menetapkan kebijakan baru terkait dengan program-program pemberdayaan dan peningkatan kemampuan ekonomi maupun sosial masyarakat maka tenggang waktu pemberian BLT Plus harus diperpanjang dan kemudian hanya akan menjadi bantuan konsumtif yang menggerogoti perekonomian negara. 

B.  Penetapan Kebijakan BLT Plus yang kurang didasari dengan Transpanrasi Perekonomian Negara

Pemerintah cenderung selalu menyatakan bahwa penghentian subsidi BBM bagi masyarakat dan dunia usaha merupakan satu-satunya alternatif untuk menyelamatkan perekonomian negara.  Untuk menyelamatkan kondisi perekonomian masyarakat akibat kenaikan harga BBM kemudian Pemerintah memberikan BLT Plus.  Perhitungan ekonomi yang ditonjolkan oleh Pemerintah lebih kepada selisih biaya atau devisa negara yang dapat dihemat dengan menghentikan subsidi BBM dan mengalihkannya kepada BLT Plus.  Penyusun menilai bahwa dalam hal ini Pemerintah masih kurang transparan dalam hal perekonomian.  Dengan cara pandang yang sedikit lebih kritis bahkan Penyusun menilai bahwa Pemerintah tidak mendahulukan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat tetapi lebih kepada penyelamatan devisa negara yang peruntukkannya cenderung tidak pernah dievaluasi secara terbuka.  Berbagai kebijakan Pemerintah di bidang ekonomi selalu mendahulukan kepentingan pemilik modal dan dunia usaha.  Oleh karena itu menurut penyusun, penetapan kebijakan BLT Plus lebih bertujuan untuk mengalihkan perhatian dan kemungkinan tuntutan masyarakat terhadap tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah di bidang ekonomi. 

C.   BLT Plus sebagai salah satu upaya untuk menjaga Stabilisasi Ekonomi

Ketidakmampuan dan melemahnya daya beli masyarakat akan berakibat terhadap stabilisasi ekonomi.  Oleh karena itu penyusun memandang bahwa sejumlah anggaran yang disediakan oleh Pemerintah dalam BLT Plus tidak semata-mata untuk menyelamatkan perekonomian dan keberlangsungan kehidupan masyarakat tetapi juga untuk menjaga stabilitas ekonomi pemilik modal dan dunia usaha.  Ketidakmampuan ekonomi masyarakat akan berpengaruh langsung terhadap permintaan terhadap pasar, produksi, distribusi dan konsumsi.  Masyarakat mungkin akan mampu untuk melakukan penghematan dalam berbagai aspek kebutuhan kehidupannya tetapi hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kelompok pemilik modal dan dunia usaha, yaitu permintaan pasar yang akan menurun dengan sangat tajam sehingga mempengaruhi perputaran ekonomi. 

D.   BLT Plus sebagai salah satu upaya untuk menjaga Stabilitasi Sosial dan Politik

Penyusun menilai bahwa Pemerintah pada saat ini tidak mempunyai alternatif lain untuk menekan laju inflasi dan menghemat devisa berkaitan dengan naiknya harga BBM di dunia Internasional.  Kenaikan harga BBM tersebut kemudian telah menyebabkan terjadinya ‘bencana ekonomi’ dalam negeri dan akan menjadi potensi terjadinya ‘bencana sosial’.  Oleh karena itu, Pemerintah menetapkan kebijakan BLT Plus sebagai upaya meredam gejolak sosial masyarakat yang berpotensi terhadap kemungkinan terjadinya kerusuhan sosial dan bencana sosial yang lebih parah. 

E.   BLT Plus sebagai Jaring Pengaman Sosial Nasional

Penyusun memandang bahwa BLT Plus menggunakan konsep Jaring Pengaman Sosial Nasional (National Social Security).  Konsep bantuan ini semestinya tidak hanya diterapkan pada kondisi ‘tanggap darurat pada kejadian bencana ekonomi’ karena kemudian menuai reaksi dari berbagai kalangan.  Seandainya pola bantuan Jaring Pengaman Sosial ini diberlakukan secara konsisten sesuai kebutuhan dan berkesinambungan dalam setiap periode Pemerintahan maka penetapan BLT Plus akan lebih mudah dilaksanakan dan hasilnya mungkin akan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap stabilisasi perekonomian, sosial dan politik negara maupun masyarakat.