-
God says :
"Bukan kamu yang memilih Aku, tetapi Akulah yang memilih kamu. Dan Aku telah menetapkan kamu, supaya kamu pergi dan menghasilkan buah dan buahmu itu tetap, supaya apa yang kamu minta kepada Bapa dalam namaKu, diberikanNya kepadamu".
(Yoh. 15 : 16) -
I answer :
"Ini aku, utuslah aku".
(Yes. 6 : 8) -
Please Forgive Me
Penulis mohon maaf apabila belum memenuhi aturan penulisan yang baku dalam mengutip kata-kata atau kalimat yang pernah ditulis oleh orang lain. Saran, kritik dan informasi dari Pembaca merupakan pilar konstruksi yang positif bagi Penulis. Terima kasih. -
Categories :
- Anak (4)
- Kebijakan (11)
- Keluarga (1)
- Kemiskinan (15)
- Komunitas (13)
- Korban Bencana (4)
- Lanjut Usia (2)
- Masyarakat (13)
- Mengintip Jendela Instansi Pemerintah (6)
- Minoritas (1)
- Modal Sosial (4)
- Pemberdayaan (12)
- Pendidikan (1)
- Program Kesejahteraan Sosial (10)
- Remaja (3)
- Social Work (3)
-
Blogroll
-
Lintasan Informasi
Informasi mengenai data dan rumah singgah anak jalanan di Kota Bandung dan sekitarnya dapat diperoleh pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Jalan Raya Cibabat No. 331 Cimahi, Jawa Barat 40522 - Indonesia
Telepon :022-6643149; 6643209; 6649557; 6633323, Fax : 022- 6645535
Website : www.dissos.jabar.go.idUntuk kota-kota lainnya di Indonesia dapat diperoleh pada Dinas Sosial Provinsi atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
-
SPECIAL PAGES
-
Recent Visitor :
-
Total Pages Viewed :
- 29,900 hits
-
Visitor Online
-
Visitor Map – Since Agst ’10
-
HARI-HARI MUJUR
Anak Senin memiliki wajah yang molek
Anak Selasa membawa karunia
Anak Rabu penuh kesengsaraan
Anak Kamis akan pergi merantau
Anak Jumat pengasih dan pemurah
Anak Sabtu bekerja keras untuk hidupnya
Anak Minggu cantik, bahagia, baik dan riang -
Akses
PEKERJAAN SOSIAL DENGAN ANAK DAN LANJUT USIA
I. PENJELASAN UMUM
A. PENGERTIAN
1. Anak
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
(Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002)
2. Lanjut Usia
Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
a. Lanjut usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan atau jasa.
b. Lanjut usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
(Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2004).
B. HAK DAN KEWAJIBAN
1. Anak
a. Hak Anak
1) Hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2) Suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
3) Beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
4) Mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
5) Diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar.
6) Memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
7) Memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
8) Anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
9) Menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
10) beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
11) Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
12) Mendapat perlindungan dari perlakuan :
a) Diskriminasi;
b) Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c) Penelantaran;
d) Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e) Ketidakadilan; dan
f) perlakuan salah lainnya.
13) Diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
14) Memperoleh perlindungan dari :
a) Penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b) Pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c) Pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d) Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
e) Pelibatan dalam peperangan.
15) Memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
16) Memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. (penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir).
17) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
a) Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
b) Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
c) Membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
18) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
19) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
b. Kewajiban Anak
1) Menghormati orang tua, wali, dan guru;
2) Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
3) Mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
4) Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
5) Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
MODAL SOSIAL SEBAGAI MODAL DASAR DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Dari berbagai penjelasan tentang masyarakat sebagai suatu sistem, ciri-ciri masyarakat aktif dan agen perubahan yang dapat menggerakkan masyarakat mencapai kemajuan diperoleh gambaran yang lebih lengkap dan ideal mengenai sasaran pemberdayaan, kondisi yang ingin dicapai, cara-cara yang harus dilakukan dan aktor-aktor yang berperan dalam pemberdayaan. Di samping faktor-faktor yang terkait dengan kelompok sasaran dan agen perubahan, faktor yang sangat penting dalam pemberdayaan adalah modal yang digunakan untuk memberdayakan masyarakat. Dalam pembahasan mengenai pemberdayaan telah disinggung mengenai beberapa jenis modal, seperti modal fisik, modal alam, modal finansial, modal manusia dan modal sosial. Seluruh modal tersebut mempunyai peranan penting dalam pemberdayaan tetapi sebagaimana telah dikemukakan dalam pembahasan mengenai pengembangan masyarakat yang terpadu diketahui bahwa kegiatan-kegiatan pemberdayaan tidak selalu bisa dilakukan secara serentak. Rangkaian kegiatan pemberdayaan perlu dilakukan secara sistematis dan saling melengkapi.
Tujuan pemberdayaan harus dimaknai sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat pada semua aspek. Namun ada aspek-aspek tertentu yang dipandang harus lebih dulu dikuatkan agar masyarakat dapat mengembangkan aspek-aspek lainnya. Read More

